Pol PP Ungkap Praktek ‘Kompensasi Lendir’ Manager Koperasi Terhadap Nasabah Tidak Bayar Pinjaman

KabarNTB, Sumbawa – Anggota Sat Pol PP Kabupaten Sumbawa mengamankan dua pasangan bukan suami istri di salah satu hotel melati wilayah Kecamatan Sumbawa, Selasa siang 8 Maret 2022.

Kedua pasangan yang diamankan sekitar pukul 12.00 Wita itu, masing-masing berinisial JP (25 tahun) berstatus sebagai Manager Koperasi dengan pasangan wanitanya EK (32 tahun).

Ilustrasi (google)

“Salah satu dari mereka telah berkeluarga,” ungkap Kabid Trantib Sat Pol PP, Mukhtamarwan yang memimpin operasi.

Sementara pasangan kedua adalah berinisial AA (23 tahun) baru menyelesaikan kuliah bersama pacarnya DG (25 tahun).

“Kedua pasangan ini diamankan dari kamar bersebelahan, 19 dan 20. Mereka sedang asyik indehoy di kamar saat digrebeg tim,” imbuh Mukhtamarwan.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, mengungkap, Kepada petugas, pasangan AA dan DG, mengaku telah berpacaran selama 3 tahun. Setelah membuat surat pernyataan dan menghubungi pihak keluarga, pasangan tersebut dipulangkan.

“Sementara JP dan EK, masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Dari keterangan keduanya, terungkap bahwa perbuatan asusila itu terjadi karena EK tak mampu membayar pinjaman koperasi. Kesempatan itu dimanfaatkan JP untuk mengajak EK berhubungan badan sebagai kompensasi. Keduanya pun bertemu di hotel yang sudah disepakati.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi hotel dan melakukan penggrebekan. Ada dua pasangan yang kami amankan salah satunya JP dan EK,” kata Kasat Sahabuddin.

Sejauh ini, pihaknya masih mendalami keterangan JP. Diduga kuat, masih ada nasabah koperasi lainnya yang menjadi korban ‘kompensasi lendir’ ini.

“Ini yang kami dalami, karena di HP milik JP banyak foto foto wanita yang diakuinya sebagai pacar,” pungkas Kasat Pol PP.(JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses