Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengungkapn peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
Seorang pria berinisial RB als R (36), yang berprofesi sebagai petani, diamankan petugas karena kedapatan menyimpan puluhan poket sabu siap edar pada Selasa (23/06/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di Dusun Malalo Desa Bantulanteh Kecamatan Tarano sekitar pukul 12.30 WITA.
Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Ketika digeledah sambung Kasat, petugas menemukan barang bukti berupa 31 poket sabu dan uang tunai sebesar Rp 325.000. Saat pemeriksaan berlanjut ke dalam kamar, petugas kembali menemukan 1 poket sabu tambahan, sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 32 poket dengan berat bruto 10,58 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan, dua buah korek gas, tiga buah skop plastik, gunting, satu unit handphone Android, serta dua bendel klip kosong yang ditemukan di atas tempat tidur pelaku.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M yang juga berdomisili di Desa Bantulanteh. Tim Opsnal segera melakukan pengembangan ke rumah M, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang saat petugas tiba. Meski dilakukan penggeledahan di rumah M, petugas belum menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, terduga pelaku RB als R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JK)






