Sumbawa Besar, KabarNTB
Kantor Bea dan Cukai Sumbawa memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan barang kena cukai (BKC) ilegal lainnya meliputi Tembakau iris (TIS) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Barang ilegal tersebut hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata akuntabilitas instansi dalam menjalankan fungsi Community Protector atau pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Secara keseluruhan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 827 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 836 juta. Total kerugian yang berhasil diamankan ini mencakup nilai Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara.
Kenaikan Drastis Penindakan di Pulau Sumbawa
Komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam memberantas BKC ilegal di Pulau Sumbawa menunjukkan tren yang meningkat tajam. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 238 penindakan dengan menyita 689.204 batang rokok ilegal. Sementara itu, hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026, jumlah penindakan mencapai 87 kali namun dengan volume barang bukti yang melonjak luar biasa hingga 1.539.026 batang rokok.
Kepala Bea Cukai (KPPBC) Sumbawa, Sugeng Haryanto mengatakan, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi erat lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta Satpol PP.
Pelanggaran didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta salah peruntukan yang melanggar undang-undang cukai.
Mendorong Legalitas Industri Tembakau Lokal
Di samping fungsi penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga aktif menjalankan peran Industrial Assistance melalui pembinaan yang konsisten. Saat ini terdapat 6 pabrik hasil tembakau legal yang mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah ini meningkat signifikan dibanding tahun 2022 yang saat itu hanya memiliki 1 pabrik.
Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat memutar roda perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup petani tembakau, sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal.
Pemusnahan Transparan dan Ramah Lingkungan
Seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, dengan nomor surat S-37/MK/KNL.1404/2026 dan S-38/MK/KNL.1404/2026.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur bahan lain agar merusak fungsi aslinya. Agenda ini digelar secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kamis (13/08) dan dilanjutkan secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap menjaga standar kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sumbawa juga menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan segala indikasi peredaran rokok ilegal. (JK)






