Mataram, KabarNTB – Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) kembali menyerahkan berkas usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) ke DPR, sesuai arahan pimpinan Komisi II DPR dalam pertemuan koordinasi di Jakarta, Kamis (14/3).
“Rupanya berkas usulan pembentukan PPS belum sepenuhnya diterima Komisi II DPR, sehingga dalam pertemuan kemarin, diminta untuk diserahkan lagi tapi secara lengkap yang mencakup semua hal yang disyaratkan, sehingga direalisasikan,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Jumat.
Sajim merupakan Sekretaris Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB yang dibentuk Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, pada 11 Maret 2011.
Ia juga ikut dalam pertemuan koordinasi KP3S dan unsur pemerintah daerah di NTB dengan pimpinan Komisi II DPR itu.
Selain KP3S, Wakil Gubernur NTB H Badrul Munir, dan para pejabat terkait di Pemprov NTB, dan lima pemerintah kabupaten/kota di Pulau Sumbawa, juga ikut menghadiri rapat koordinasi dengan pimpinan Komisi II DPR itu.
Sajim mengatakan, Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa merespons positif upaya koordinasi terkait usulan pembentukan PPS itu.
“Hanya saja, respons pimpinan Komisi II itu harus juga didukung seluruh anggota komisi itu, agar lebih mudah jika dibahas dalam sidang paripurna DPR. Namun, diyakini seluruh anggota Komisi II DPR akan mendukungnya,” ujarnya.
Bahkan, Ketua Komisi II DPR itu berkenan datang ke Pulau Sumbawa untuk melihat secara langsung kondisi daerah yang akan dimekarkan menjadi provinsi baru, yang dipisahkan dari wilayah NTB itu.
Kendati demikian, usulan pembentukan PPS itu baru akan dibahas Komisi II DPR setelah 19 usulan pembentukan daerah otonom baru yang diagendakan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2013 dituntaskan.
Dari 19 usulan itu, baru lima usulan pembentukan daerah otonom baru yang telah didukung Undang Undang (UU), sehingga masih ada 14 usulan lagi yang akan dituntaskan.
“Setelah itu, baru usulan pembentukan PPS dibahas bersama usulan dari daerah lainnya. Memang, kesannya masih lama, tapi KP3S dan unsur pemerintah daerah di NTB akan terus memperjuangkan pembentukan provinsi baru yang dipisahkan dari Provinsi NTB,” ujar Sajim.
Pada 4 Januari 2013, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, menandatangani usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, setelah semua dokumen administrasi pendukung dinyatakan rampung, termasuk dukungan anggaran dan aset.
Dengan ditandatanganinya berkas usulan tersebut, maka Pemerintah Provinsi NTB sebagai provinsi induk secara resmi mengajukan usulan pembentukan provinsi baru yang diberi nama Provinsi Pulau Sumbawa itu.
Berkas usulan itu sudah mencakup seluruh dokumen administrasi pendukung, yang disiapkan provinsi induk, seperti rancangan dukungan APBD Provinsi NTB masing-masing sebesar Rp8 miliar untuk tahun pertama dan kedua untuk Provinsi Pulau Sumbawa.
Selain itu, rancangan dukungan anggaran sebesar Rp9 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu.
Dokumen rencana pelimpahan aset berupa tanah dan bangunan sebanyak 315 persil, juga telah rampung, yang terdiri dari tanah senilai Rp45 miliar, dan bangunan sebanyak 28 unit senilai Rp18 miliar.
Bahkan, dokumen tentang penyerahan sebanyak 3.054 orang PNS (pegawai negeri sipil) dari Pemprov NTB kepada Pemerintah Provinsi Pulau Sumbawa juga sudah ada.
Berkas usulan tersebut, disiapkan Tim Pengkaji Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Provinsi NTB, dan upaya pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu diprakarsai KP3S yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan tanggal 10 Desember 2007.
PP 78/2007 itu menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (ant)
Sumber : antaramataram.com
Komentar