Sumbawa Barat Gandeng Newmont Laksanakan Program Penghijauan

brt13835_pict2Sumbawa Barat, KabarNTB – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menggandeng perusahaan tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara dalam melaksanakan program penghijauan termasuk merealisasikan target penanaman sejuta pohon yang kini sedang digalakkan pemerintah.

Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat H Muslimin yang dihubungi dari Mataram, Jumat, mengatakan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) berperan membantu pemerintah daerah dalam merehabilitasi lahan kritis baik di dalam maupun luar kawasan hutan.

“Dukungan dari PTNNT tersebut mulai dari penyiapan bibit, penanaman hingga pemeliharaan dengan melibatkan karyawan termasuk karyawan subkontraktor. Bahkan perusahaan tambang itu membantu pendanaan program rehabilitasi lahan kritis yang ada di Sumbawa Barat,” katanya.

Ia mengatakan, sejak dilaksanakan program penanaman sejuta pohon pada 2006,  PTNNT terlibat aktif. Hingga 2013 berhasil ditanam 750.000 pohon dari target satu juta pohon hingga 2015.

“Ini merupakan wujud komitmen perusahaan tambang tersebut dalam menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan di Kabupaten Sumbawa Barat. Karena itu tidak mengherankan kalau PTNNT telah beberapa kali mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Muslimin, selain melaksanakan reklamasi pada lahan bekas penambangan, PTNNT juga berpartisipasi aktif melakukan penghijauan, seperti penanaman mangrove atau bakau di beberapa lokasi muara pantai dan penanaman pohon di lahan milik masyarakat.

Jenis pohon yang ditanam antara lain mahoni, jati emas, “gamelina” (jati putih), trembesi dan pohon nimba.

Dia mengatakan, penanaman pohon bakau telah dilaksanakan di muara Pantai Desa Labuan Lalar dan muara Pantai Kertasari, Kecamatan Taliwang, serta Pantai Senutuk, Kecamatan Sekongkang.

Penanaman pohon bakau tersebut, menurut Muslimin, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya abrasi pantai, penahan gelombang dan sebagai tempat berkembangbiaknya berbagai jenis ikan termasuk udang dan kepiting bakau,” ujarnya.

Luas kawasan hutan di Kabupaten Sumbawa Barat tercatat 126.121 hektare atau 88,88 persen dari luas wilayah 184.902 hektare, sedangkan luas lahan kritis di daerah ini sekitar 31 persen termasuk 11 hingga 12 persen lahan kritis di dalam kawasan hutan.

Muslimin mengatakan, PTNNT juga terlibat dalam program reklamasi 100 hektare lahan kritis di Kecamatan Poto Tano.

“Hingga kini kita sudah merehabilitasi lahan kritis seluas 15 hektare. Kami menargetkan lahan kritis di Kecamatan Poto Tano akan berubah menjadi kawasan hijau pada 2015,” katanya.

Rehabilitasi lahan di Kecamatan Poto Tano merupakan  pelaksanaan dari SK Presiden No 24/2008 tentang Pencanangan Program Menanam Satu Orang Satu Pohon atau “one man one tree”.

Selain mendukung program penghijauan yang sedang digalakkan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, menurut Muslimin, PTNNT juga berkomitmen tinggi dalam mereklamasi lahan yang dibuka pada saat penambangan.

“Kami mengakui komitmen PTNNT untuk menjaga kelestarian lingkungan cukup tinggi, ini terbukti sejak awal masa produksi tahun 2000 perusahaan tambang tersebut melaksanakan reklamasi lahan bukaan bekas tambang. Jadi reklamasi tidak menunggu pascatambang,” katanya.

Senior Spesialis Reklamasi PTNNT Fitrahjaya Kurniawan  mengatakan luas konsesi pertambangan sesuai izin pinjam pakai mencapai 6.417 hektare dan ini menjadi prioritas utama untuk dilakukan reklamasi

Menurut dia, luas lahan yang dibuka selama proses penambangan mencapai 2.200 hektare dan hingga kini telah direklamasi  700 hektare. Reklamasi dengan menanam 1.800 pohon pada setiap satu hektare lahan.

 

“Kami langsung melakukan reklamasi lahan yang tidak dipakai. Tidak menunggu setelah penambangan berakhir. Hingga kini kami sudah mereklamasi lahaan bukaan seluas 700 hektare mulai dari Benete sampai Tongo Loka,” katanya.

Reklamasi dimulai dari proses pembibitan 48 jenis pohon lokal dan selanjutnya ditanam sesegera mungkin pada lahan-lahan yang dibuka untuk meminimalkan luas tanah terbuka dan mencegah erosi yang dapat mempengaruhi mutu air.

Reklamasi lahan tersebut, kata Fitrah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P63/2011 tentang Pedoman Penanaman bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

“Selain reklamasi lahan bekas tambang kami juga mendukung program penghijauan yang kini sedang digalakkan pemerintah, antara lain melalui ‘one man one tree’ dan ‘one billion Indonesian trees’ (ONIT) yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kehutanan,” katanya.

Salah satunya melalui penanaman pohon lokal, cemara laut, dan mangrove (bakau) di sejumlah desa sekitar area tambang.

PT Newmont Nusa Tenggara juga memberikan dukungan pada upaya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang kini sedang menggalakkan penghijauan pada lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Upaya penanaman pohon, menurut Fitrah, diikuti dengan pemeliharaan hingga besar, sehingga setiap penghijauan diharapkan tingkat keberhasilannya cukup tinggi.

“Kami tidak hanya menanam, tetapi juga melakukan pemeliharaan (pemupukan, penyiraman, penyulaman, pendangiran atau pembersihan gulma) dan pemantauan rutin hingga tanaman minimal sampai umur 2-3 tahun,” katanya.

Selain melaksanakan reklamasi di areal lahan dalam kawasan tambang, PTNNT juga melakukan penghijauan baik di wilayah Sumbawa Barat, Sumbawa maupun Pulau Lombok termasuk dalam rangka mendukung Program Penanaman Satu Miliar Pohon.

PTNNT meraih penghargaan Aditama kategori Emas dan sekaligus terpilih sebagai penerima Trofi emas (best of the best) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atas upaya pengelolaan lingkungan sepanjang 2012.

Trofi dan Penghargaan Aditama Emas ini merupakan kategori tertinggi dan ketiga kalinya diperoleh PTNNT. (ant)

Sumber : antaramataram.com

Komentar