Banyaknya Perkara Gugat Cerai, Resiko Bagi PA

paSumbawa Besar,KabarNTB – Banyaknya kasus gugatan cerai, banyak pula ancaman yang ditujukan pada pengadilan Agama Sumbawa.Pasalnya, tidak sedikit para suami akhirnya melontarkan ancaman pada pihak pengadilan Agama (PA) bila  pengaduan gugat cerai ini diteruskan hingga sidang pengadilan.

“banyak pula yang mengancam bila laporan perkara gugat cerai diteruskan ke tingkat sidasng,” kata Ketua panitera PA, Mursal SH saaat dikonfirmasi Tribun,  Selasa (20/8) kemarin.

Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga mediasi, artinya tidak semua perkara yang diajukan langsung di putus cerai, namun ada proses dan upaya untuk merujukkan kembali pasangan suami istri (pasutri).
Prinsipnya, pihak PA tidak boleh menolak perkara dan tidak boleh mencari perkara.

“Artinya semua perkara yang diajukan tetap diterima dan tidak boleh ditolak,perkara sidang cerai atau tidak tergantung upaya mediasi dan kesadaran pasutri,” katanya.

Gugat cerai di PA Sumbawa masih tergolong tinggi.Tercatat dalam bulan Juni jumlah perkara yang masuk lebih dari 60 kasus. “Khusus puasa saja kami tidak melakukan sidang perceraian,” katanya seraya menambahkan sisi lain, pasca lebaran ini masalah pengajuan gugat cerai atau talak masih sepi. (tsb)

Komentar