Sindikat Penyelundup TKW Dibongkar

Jakarta, KabarNTB – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengirim tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri secara ilegal. Sindikat ini terungkap saat hendak memberangkatkan sebanyak 21 TKW di bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga tersangka dengan inisial K, LK, dan AAS. Peranan mereka adalah merekrut calon TKW dan mengirimkannya ke negara-negara Timur Tengah.

“Mereka berangkat karena ada yang menampung di luar negri. Yang membiayai baik yang merekrut atau TKI itu sendiri,” ujarnya, Kamis (15/1).

Rikwanto menjelaskan, dalam aksinya, sindikat penyelundup TKW ini dibiayai oleh seseorang berinisial EL yang berdomisili di Arab Saudi. Serta dikendalikan oleh inisial AF, buronan dalam kasus yang sama sebelumnya.

Pelaku mendapat tunjangan dana sejumlah Rp 16 juta hingga Rp 25 juta setiap kali beraksi mencari, memberangkatkan, dan mengurus proses perijinan calon tenaga kerja. Para korban kebanyakan direkrut dari wilayah Cirebon, Tasikmalaya, Indramayu, dan Sukabumi diberi uang sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta agar mau dikirim ke luar negeri.

“Jadi, dikatakan ingin bekerja, prosedur gampang, dan dapat uang tidak keluar biaya. Itu yang membuat mereka mau,” kata Rikwanto.

Hasil penelusuran, penyidik kembali mendapati sebanyak 13 calon TKW yang masih ditampung di Perumahan Vila Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri, Bogor pada 5 Januari lalu.

“Saat ini penyidikan juga sedang dikembangkan untuk meminta keterangan saudari EL dengan peranan sebagai penyandang dana, dan mengirimkan seluruh dana kepada saudari AAS,” jelas Rikwanto.

Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 21 buku paspor, 21 kartu peserta asuransi, 21 kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN), 21 lembar kopian perjanjian kerja, 21 lembar visa, 21 lembar print out tiket Emirates Airlines, 17 boarding pass tiket Emirates Airlines, dan selembar surat tugas atas inisial K.

Para tersangka dijerat pasal 102 ayat (1) huruf a, pasal 103 ayat (1) huruf c, d, f dan g Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Di mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.[dem]

Sumber : http://politik.rmol.co/read/2014/01/16/140191/Sindikat-Penyelundup-TKW-Dibongkar-

Komentar