Sumbawa, KabarNTB – Seorang warga RT 04/06 Desa Luar kecamatan Alas, Sayuti (45) terpaksa mempolisikan Bank Bukopin yang berkantor cabang di Kecamatan Alas.
Dalam laporan yang tercatat kepada polisi nomor LP/17/IN/2014 Sektor Alas menyebutkan bahwa uang sebesar 15 juta rupiah miliknya dideposito di Bank Bukopin dalam jangka waktu setahun dengan batas waktu jatuh tempo sampai 14 januari 2014.
Ketika Sayuti hendak mengambil uangnya ternyata tidak dapat dicairkan dengan alasan yang tidak jelas dan Bank tersebut sudah tidak beroperasi di kecamatan Alas. Karena itulah, Sayuti terpaksa mempolisikan Bank Bukopin dan berharap agar uangnya dapat diambil kembali. Kasus Penggelapan tersebut sedang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti. (jim)
Komentar