Jakarta, KabarNTB – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 56,136 triliun untuk membayar Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014. Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013, dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah sampai dengan 2013.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan secara triwulnan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat minggu terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat minggu terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.
“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PMK itu.
Disebutkan dalam PMK itu, penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang telah disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran kepada : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan sanksi penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015,” bunyi Pasal 10 PMK itu.
Jawa Terbesar Kurang Bayar
Dalam lampiran PMK tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD itu disampaikan rinci mengenai besaran kekuaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD, sisa dana di rekening kas umum daerah, besaran penyaluran pada triwulan I, penyaluran triwulan II, penyaluran triwulan III, dan penyaluran triwulan IV. Data dirinci sesuai kabupaten/kota, kecuali DKI Jakarta yang langsung dikelompok dalam Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan lampirdan PMK itu disebutkan, untuk Provinsi DKI Jakarta terdapat kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp 163,082 miliar, namun sisa dana yang ada di rekening kas umum daerah sebesar Rp 219,070 triliun.
Adapun daerah lain, yang memiliki kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD yang terbesar umnya ada di Pulau Jawa. Kabupaten Ciamis (Jabar) misalnya memiliki kurang bayar Rp 68,125 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 63,805 miliar. Kabupaten Cianjur memiliki kurang bayar Rp 58,895 miliar, namun sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 63,805 miliar.
Di Bandung, juga ada kurang bayar Rp 68,856 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 67,661 miliar. Kabupaten Blitar, total kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD Rp 55,076 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 68,060 miliar. Kabupate Jember, kurang bayar Rp 51,942 miliar sementara sisa dana di rekening kas umum daerah Rp 61,931 miliar.
Pada PMK ini disebutkan, angka kurang bayar Tunjangan Profesi Guru PNSD dan sisa dana yang ada di rekening kas umum daerah itu sesuai laporan hasil audi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Setkab.go.id)
Komentar