Rekapitulasi Perolehan Suara Dapil Taliwang Lancar

Sumbawa Barat, KabarNTB – Ketua Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Taliwang, Karyadi, kamis (17/4) lalu, mengungkapan , rekapitulasi perolahan suara untuk daerah pemilihan dua (kecamatan Taliwang) berjalan lancar. Dan bisa segera diumumkan disekretariat PPK untuk keperluan keterbukaan informasi publik.

“alhamdulillah lancar, dan segera kami sampaikan hasilnya ke KPUD untuk kembali diplenokan,” terangnya

Dalam proses rekapitulasi yang digelar selama dua hari, yaitu dari hari selasa tanggal 14 april sampai dengan rabu malam 15 april 2014 silam, PPK taliwang melibatkan sejumlah unsur yang diatur dalam aturan perundang undangan, seperti Panwaslu kecamatan taliwang dan saksi partai.

Semua unsur tadi, sebelumnya telah memiliki data pembanding rekapitulasi di desa atau PPS,  berupa D1, yang kemudian disesuaikan dengan D1 Plano yang dimiliki desa dan direkapitalasi di kecamatan.

“sebelum dimasukan dalam sertifikat kecamatan, kita cocokan semua sertifikat PPS atau D1 yang dimiliki saksi dan panwas, dan dalam hal tersebut selalu saja ada perdebatan, karena pencatatannya dilakukan secara paralel, antara D1 Plano dan dan D1 kecil atau yang dipegang oleh saksi dan panwas, ” terangnya

Meski demikian, ia mengakui perdebatan yang terjadi dalam rekapitulasi di kecamatan adalah hal lumrah, dan dinamika untuk mencari kebenaran data yang tertuang dalam dokumen negara yang ditulis oleh unsur pelaksana, yaitu PPS dan KPPS, yang bisa saja terjadi kekeliruan pencatatan penyesuaian.

Sementara itu, ketua panitia pengawas pemilu kecamatan taliwang, Wahyudi, mengakui bahwa, secara keseluruahn proses rekapitulasi di kecamatan Taliwang telah sesuai dengan prosedur aturan perundang undangan, sehingga tak banyak membuat panitia pengawas bertindak meluruskan atau merekomendasikan proses yang sebenarnya kepada PPK.

“mereka (PPK) adalah orang orang berpengalaman, jadi kami yakin mereka paham, meski memang perlu sedikit disesuaikan dengan sejumlah mekanime baru. Dan semua hasil rekapitulasi itu wajib diumumkan secara terbuka di sekretariat PPK,” terang yudi.(Kn-02)

 

Komentar