Sumbawa, KabarNTB – Pemilik senjata api rakitan berinisial RI, warga Desa Simu Kecamatan Maronge, berboncengan dengan TS warga Desa Jotang Baru Kecamatan Empang dibekuk aparat kepolisian senin (21/04) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Sumbawa – AKBP Karsiman Sik saat ditemui di ruang kerjanya senin (21/04) mengungkapkan berawal dari anggotanya yang melaksanakan Hunting dan Stationer yang merasa curiga dengan gerak gerik RI dan TS malam itu, kemudian diikuti hingga di belakang Puskesmas Brang biji.
Saat di bekuk, salah seorang sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau karena tidak mau digeledah. Malam itu juga keduanya digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk diperiksa.
Dari pengembangan penyidikan, terbukti RS memiliki senjata api rakitan yang diperoleh dari salah seorang berinisial L warga Dompu. Sedangkan TS mengakui pernah melakukan aksi curanmor pada dua TKP, seperti di Gang Transito kelurahan Brang Biji, selain itu, ia juga pernah melakukan aksi pencurian dan pembobolan counter di wilayah Lape.
Antara RS dan TS masih hubungan keluarga (paman dan keponakan). Saat ini penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres sumbawa masih melakukan penyidikan intensif terhadap RS dan TS guna mengungkap TKP lainnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa satu unit senjata api rakitan, 3 buah peluru tajam, 3 buah kunci “T” beserta matanya, serta sebilah pisau. (Jim)
Komentar