Sumbawa, KabarNTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba jenis Shabu – Shabu sebanyak 3 (tiga) poket seberat 1,5 gram.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Satuan Propam, juga dari Pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa, juga disaksikan oleh pemilik barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa – AKP Purbo Wahoho saat ditemui menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu – shabu itu merupakan milik Tersangka atas nama Junaidi alias Ustadz asal kecamatan Moyo Hilir, yang ditangkap pada 13 maret 2014 lalu di Depan Rumah Makan Padang, jalan Diponegoro Sumbawa.
Dalam keterangannya, Junaidi yang akrab dipanggil Ustadz merupakan Kurir dan pengedar narkoba, sehingga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2004 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar rupiah, ungkap Purbo Wahono. (JIM)
Komentar