Dukun Diduga Cabuli 3 Anak Bawah Umur

Sumbawa,KabarNTB – Seorang kakek berinisial MRN (60) yang berprofesi sebagai dukun, terpaksa diamankan polisi pada Jumat (2/5). Hal itu dilakukan aparat kepolisian Sektor Buer untuk menghindari adanya aksi massa, sebab kakek yang tinggal di Pulau Kaung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa ini “diduga” telah melakukan persetubuhan terhadap tiga gadis remaja belasan tahun.

Meski kasusnya diketahui dua yang minggu lalu, namun baru saat ini orang tua korban berani melaporkannya ke Polsek Buer. Informasi menyebutkan, ketiga korban merupakan siswi di sebuah SMP di Kecamatan Alas yang tinggal di Desa Pulau Kaung, Mereka adalah YA (14), MP (14) dan YN (12)—semuanya masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

Entah dari mana korban mendapat informasi sehingga korban mendatangi pelaku untuk berobat atas penyakit yang mereka derita. Kepada para korban, Kakek ini meyakinkan jika satu-satunya cara menyembuhkan penyakit yang mereka derita adalah dengan cara disetubuhi.

Setelah dirayu, akhirnya korban bersedia melakukan hubungan intim dengan terduga, masing-masing disetubuhi sebanyak dua kali, nekatnya lagi hal tak senonoh itu dilakukan di rumah korban.

Namun tanpa diduga, ibu salah seorang korban memergoki aksi bejat sang dukun cabul tersebut, setelah melihat sandal terduga di luar rumah. Saat itu korban hanya mengenakan sarung, sedangkan sang dukun cabul dalam kondisi telanjang dan bergegas memakai celananya.

Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, Korban akhirnya mengaku telah bersetubuh dengan sang dukun. Bahkan korban juga menyebutkan dua orang temannya juga diperlakukan sama oleh kakek yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.

Kapolsek Buer, IPTU Waluyo yang dihubungi sore tadi, membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang kakek yang mengaku sebagai dukun. Motifnya, kakek berinisial MRN ini mengobati pasiennya dengan cara melakukan persetubuhan. Namun orang tua korban baru melaporkannya, padahal kasus itu telah diketahui 18 April lalu. Meski demikian pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Selain itu membawa korban ke Puskesmas guna divisum et repertum (VER). terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur  dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk ditangani penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Reserse dan Kriminal (Reskrim) polres sumbawa untuk ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. (JIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses