KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengubah metode pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dari pencoblosan manual menjadi pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB Abdul Hamid di Taliwang, Rabu 29 Juli 2026, mengatakan penerapan e-voting turut mengubah skema penyelenggaraan Pilkades.
“Jika sebelumnya pemungutan suara di 21 desa direncanakan menggunakan 52 tempat pemungutan suara (TPS), kini cukup dilaksanakan di 21 TPS atau satu TPS di setiap desa,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hamid memastikan bahwa keputusan perubahan itu tidal akan mempengaruhi keberadaan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) yang telah dibentuk di seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades. PPKD tetap dipertahankan, sementara jumlah petugas TPS akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kepanitiaan tetap sama seperti sebelumnya, hanya jumlah petugas di TPS yang kami sesuaikan dengan kebutuhan sistem baru ini,” ujarnya.
Demikian pula terkait kekhawatiran keterbatasan jaringan internet di sejumlah desa, Hamid memastikan sistem e-voting tidak bergantung pada koneksi internet karena proses pemungutan suara dilakukan secara offline dan hanya membutuhkan pasokan listrik yang dapat didukung generator.
“Teknologi ini telah digunakan di sekitar 1.910 desa di berbagai daerah di Indonesia,” sebutnya.
DPMD sendiri mulai melaksanakan pembekalan dan sosialisasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang akan dilanjutkan dengan pelatihan pengoperasian perangkat oleh pihak penyedia teknologi.
Hamid menambahkan sistem e-voting yang akan digunakan berbasis layar sentuh yang dikembangkan BRIN, dengan waktu pemungutan suara sekitar 30 detik per pemilih. Pemerintah daerah saat ini juga masih mempersiapkan kerja sama dengan PT Inti Konten Indonesia (PT INTEN) sebagai penyedia layanan, meski proses tersebut belum memasuki tahap penandatanganan nota kesepahaman.(*)




