KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengubah metode pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dari pencoblosan manual menjadi pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB Abdul Hamid di Taliwang, Rabu 29 Juli 2026, mengatakan keputusan itu diambil setelah pemerintah daerah melakukan kajian, konsultasi, dan studi banding ke sejumlah daerah serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Keunggulannya lebih hemat anggaran, lebih efektif, proses pemungutan maupun penghitungan suara lebih cepat, serta diharapkan dapat meminimalkan potensi kecurangan, konflik, maupun perselisihan hasil pemilihan,” katanya.

Ia menjelaskan persiapan Pilkades Serentak sebelumnya telah berjalan sekitar tiga bulan menggunakan sistem konvensional dengan anggaran yang telah disusun untuk kebutuhan surat suara. Namun setelah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional, melakukan studi banding ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta berdiskusi dengan BRIN, hasil kajian tersebut dilaporkan kepada bupati dan diputuskan dalam rapat kerja bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah pada 27 Juli 2026.
Hamid menyebutkan sistem e-voting yang akan digunakan berbasis layar sentuh yang dikembangkan BRIN, dengan waktu pemungutan suara sekitar 30 detik per pemilih. Pemerintah daerah saat ini juga masih mempersiapkan kerja sama dengan PT Inti Konten Indonesia (PT INTEN) sebagai penyedia layanan, meski proses tersebut belum memasuki tahap penandatanganan nota kesepahaman.
Penerapan e-voting turut mengubah skema penyelenggaraan Pilkades. Jika sebelumnya pemungutan suara di 21 desa direncanakan menggunakan 52 tempat pemungutan suara (TPS), kini cukup dilaksanakan di 21 TPS atau satu TPS di setiap desa.
Meski demikian, kepanitiaan pemilihan kepala desa tetap dipertahankan, sementara jumlah petugas TPS akan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kepanitiaan tetap sama seperti sebelumnya, hanya jumlah petugas di TPS yang kami sesuaikan dengan kebutuhan sistem baru ini,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran keterbatasan jaringan internet di sejumlah desa, Hamid memastikan sistem e-voting tidak bergantung pada koneksi internet karena proses pemungutan suara dilakukan secara offline dan hanya membutuhkan pasokan listrik yang dapat didukung generator. Ia menyebutkan teknologi tersebut telah digunakan di sekitar 1.910 desa di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, DPMD mulai melaksanakan pembekalan dan sosialisasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, yang akan dilanjutkan dengan pelatihan pengoperasian perangkat oleh pihak penyedia teknologi.
Hamid menambahkan, apabila dalam satu desa terdapat lebih dari lima bakal calon kepala desa, akan dilakukan seleksi manual bekerja sama dengan tim dari Universitas Cordova untuk menetapkan maksimal lima calon yang berhak mengikuti Pilkades.
“Kami ingin Pilkades kali ini berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, sekaligus jadi bukti bahwa desa juga bisa mengikuti perkembangan teknologi,” pungkas Hamid.(IW)




