Sumbawa Besar, KabarNTB
Kepolisian Sektor (Polsek) Buer mengamankan seorang pria berinisial H (57) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga Dusun Sekemang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer ini dilakukan pada Minggu (27/9/2026).
Peristiwa miris ini terungkap setelah bibi korban, J (21), resmi mendatangi Mapolsek Buer untuk melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya, AA, yang baru berusia 5 tahun.
Kapolsek Buer IPDA Romy Octovian Munir mengatakan berdasarkan keterangan awal, aksi bejat pelaku diduga terjadi dalam dua waktu berbeda pada Jumat (25/9/2026), yaitu sekitar pukul 09.00 WITA dan 16.00 WITA. “Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau masuk ke dalam rumahnya,” ujar IPDA Romy.
Di dalam rumah tersebut, pelaku kemudian melancarkan aksi tidak senonoh terhadap korban.
Merespons laporan dari pihak keluarga, piket jaga Polsek Buer langsung mengambil tindakan mengamankan H. Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi potensi amukan massa yang geram atas perbuatan pelaku.
Petugas juga langsung mengumpulkan bahan keterangan dari korban dan para saksi.Untuk penanganan hukum lebih lanjut, Polsek Buer kini telah melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sumbawa. “Saat ini kasus telah kami koordinasikan dan limpahkan ke Unit PPA Polres Sumbawa untuk proses penyidikan yang profesional,” pungkas Kapolsek Buer.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengawal ketat perkara ini demi menjamin keadilan bagi korban. Bersamaan dengan kasus ini, warga diimbau untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pidana di lingkungan sekitar kepada aparat penegak hukum. (JK)

