Sumbawa Besar, KabarNTB – Salah seorang Tokoh Sumbawa, mantan anggota DPRD 3 Periode Suharto SH M.Si yang kini konsen sebagai praktisi hukum, mempersoalkan divestasi 2 persen yang diakuisisi Pemda Sumbawa.Meski persoalan tersebut sudah beberapa tahun terlewati, bukan berarti divestasi 2 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) luput dari sorotan.
“ Dua persen saham itu masih menjadi tanda tanya besar, selain akuisisi yang tidak jelas dan tidak memberikan manfaat, juga dinilai menyalahi konstitusi,” cetusnya Soeharto dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan, Pekan lalu.
Suharto menilai bahwa traksaksi dua persen saham PTNNT tidak jelas. disamping itu, divestasi tersebut tidak memiliki dokumen, serta tidak memberi keuntungan bagi daerah, dan tidak memberi asas manfaat bagi rakyat Sumbawa.
Transaksi tersebut, justru dijadikan alas kekuatan argumentasi PTNNT dalam rangka menghadapi gugatan negara di Arbitrase.
Ketika itu menurut Soeharto, PT.Newmont Nusa Tenggara dinyatakan default atau lalai oleh Negara, karena lalai memenuhi kewajiban dalam rangka agenda divestasi. Namun tanpa diduga dibalik itu Kabupaten Sumbawa membuat transaksi sendiri dengan PTNNT melalui konsorsium tiga daerah (Pemda Sumbawa, KSB dan Propinsi NTB).
Transaksi itu telah mampu menghalau kehendak Negara untuk menghentikan aktivitas Newmont akibat lalai dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya.
Namun apa yang terjadi,Negara harus membawa permasalahan ini ke Lembaga Arbitrase, melawan PTNNT dan Pemda Sumbawa. Meski Negara menang, namun putusan Arbitrase memberi tempo waktu selama 108 hari kepada PT.NNT untuk melepas sahamnya dalam jumlah tertentu, sehingga transaksi melalui konsorsium gabungan Propinsi NTB, Kabupaten Sumbawa dan KSB malalui Multi Capital sebagai penyokong dana.
Suharto yang juga mantan Ketua Komisi I DPRD Sumbawa menilai, transaksi dua persen saham PT.NNT oleh Kabupaten Sumbawa yang tidak jelas tersebut, tanpa melalui agenda paripurna DPRD Sumbawa secara konstitusional, namun Hal ini hanya diputuskan oleh oknum elit-elit di daerah ini.Karena itu, dirinya “menduga kuat” adanya unsur gratifikasi dan harus diungkap secara hukum.
“Masalah ini masih bisa digugat, hanya banyak orang yang tidak mengetahui dan menguasai permasalahan tersebut” tegas Suharto.
Ia berencana akan mencari waktu yang tepat untuk melakukan gugatan secara hukum, terkait divestasi 2 persen saham ini.
“Ini bentuk kontroling yang wajib hukumnya kita lakukan sebagai warga negara yang sadar dan berkomitmen untuk menegakkan supremasi hokum, memberantas korupsi dan melawan kegiatan KKN, bukan dalam arti membela PT.NNT, tandasnya. (JIM)
Komentar