Sumbawa, Kabar – Kapolres Sumbawa Himbau Warga Agar Tidak Membawa Benda Berbahaya pada proses Sidang Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Karung.
Sidang kasus pembunuhan mayat dalam karung yang dibuang di jembatan Saliperate Labuhan Sumbawa, selalu diramaikan oleh pengunjung terutama warga desa karang Padak Labuhan Sumbawa, mengingat korbannya adalah warga setempat.
Tak jarang dalam setiap pelaksanaan agenda persidangan kasus tersebut, terdakwa selalu mendapat reaksi dari keluarga korban. Beruntung pengamanan persidangan kasus itu mendapat pengawalan ketat dari satuan brimob dan personil dari polres sumbawa, sehingga dapat meminimalisir aksi warga terhadap terdakwa.
Kapolres sumbawa – AKBP Karsiman Sik,MM saat ditemui rabu (11/06) menghimbau kepada seluruh warga yang akan mengunjungi sekaligus mengikuti proses persidangan kasus Nurul Hakiki, agar tidak membawa benda – benda berbahaya yang akan menjerat dirinya secara hukum.
Karena itu Kapolres mengajak kepada seluruh warga untuk selalu menjaga keamanan dengan tidak melakukan hal-hal konyol seperti memasang badan menjadi mortir atau menjadi tameng, meskipun tujuannya baik untuk solidaritas terhadap korban.
Jika hal itu dilakukan, pelakunya tidak akan lepas dari proses hukum karena ancaman hukuman terhadap pelaku yang berbuat demikian cukup tinggi diatas 10 tahun, karena tergolong mengganggu keamanan.
Menurut Karsiman, pihaknya tidak ingin melakukan tindakan yang lebih keras dalam pengamanan proses persidangan kasus tersebut, selama ini pengamannya selalu mengimbangi reaksi warga yang mengunjungi persidangan.
Namun jika situasinya membahayakan dengan membawa benda-benda berbahaya ataupun senjata tajam, polri juga harus bertindak keras karena tidak menginginkan ada warga ataupun personil polisi yang terluka. “siapapun yang tertangkap, dijamin tidak akan bisa keluar dari jeratan hukum”, tandas Kapolres.
Kedepan, dalam pengamanan sidang kasus pembunuhan Nurul Hakiki, polisi akan meningkatkan pola pengamanan dengan melakukan sterilisasi terhadap setiap pengunjung yang masuk, karena pihaknya tidak ingin ada warga yang menjadi korban ataupun anggotanya yang menjadi dampak dari aksi tersebut.
“Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga agar tidak ada satupun masyarakat yang terjerat dengan persoalan hukum”, katanya.
Terkait dengan adanya rencana pemindahan lokasi persidangan kasus tersebut karena faktor keamanan, Karsiman mengakui bahwa hal itu tergantung dari masyarakat. Jika masyarakatnya mampu menjaga keamanan, persidangannya tetap digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, namun jika masyarakat tidak mau menjaga keamanan secara bersama-sama untuk saling menghargai, tentu lokasi persidangannya dipindahkan, karena aparat sudah melaksanakan tugas dengan maksimal namun warga tetap melakukan reaksi keras, ucapnya.
Untuk diketahui, pada pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Nurul Hakiki hari senin (09/06) yang lalu, ada ditemukan benda sejenis petasan yang berukuran cukup besar, panjangnya sekitar 10 cm dengan diameter 15 cm di depan gedung Pengadilan Negeri Sumbawa.Petasan tersebut tidak dapat meledak dengan sendirinya lantaran sistem manual.
Menurut Kapolres sumbawa, Benda tersebut (petasan) ditemukan sesaat setelah personil polisi melakukan penyisiran di lokasi Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa usai melaksanakan pengamanan Persidangan.Hal itu tentu membahayakan pengunjung ataupun personil polisi yang melakukan pengamanan.
“Jika pelakunya ditemukan, saya pastikan tidak akan bisa lepas dari jeratan hukum”, tegas Karsiman. (JIM)
Komentar