Taliwang – Ketua Dewan Pimpinan Induk (DPI) Serikat Pekerja Tambang Samawa (Spat Samawa), Mujitahid Muhadli meminta agar perusahaan tambang PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) segera memanggil kembali karyawan untuk bekerja secara rutin yang selama ini dalam status dirumahkan atau stand –by.
Pernyataan ketua Serikat pekerja local ini, menyusul ditariknya gugatan arbitrase yang dilakukan PT NNT melalui kuasa hukumnya, di arbitrase international Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terhadap pemerintah RI di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (26/8) lalu.
Untuk itu ia meminta kepada PT NNT segera menuntaskan masalah negosiasi dengan pemerintah, sehingga perusahaan bisa memberikan jaminan dan kepastian bagi para karyawan.
Lebih lanjut menurut Mujitahid, PT NNT dibawah pimpinan Presiden Direktur (Presdir) Martiono Hadianto, selama ini dinilai lalai dalam menjalankan undang-undang minerba yang berlaku, kemudian force majour yang ditetapkan Newmont dinilai sepihak yang mengakibatkan karyawan dirugikan dalam hal ini.
“ Selama kepemimpinan Martiono kami menilai PT NNT tidak berpihak pada daerah dan karyawan local, karena itu kami meminta kepada otoritas pemegang saham Newmont, agar posisinya diganti sebagai Presdir PT NNT” kata Mujitahid Muhadli, kepada media ini, Kamis (28/8).
Mujitahid beralasan, masa kepemimpinan Martiono tidak mampu mengangkat karyawan local Sumbawa Barat semenjak 13 tahun PT NNT beroperasi di Batu Hijau.
Bukti menurutnya hingga saat ini, karyawan local tersebut hanya berjumlah 18 persen yang mengisi posisi staf atau posisi strategis, justru sebaliknya karyawan local semakin terpuruk apalagi dengan adanya force majour yang mengakibatkan karyawan dirumahkan, dan daerah Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil secara ekonomi berdanpak buruk.
Seperti diberitakan media sebelumnya, PT NNT resmi menyatakan penghentian kegiatan produksi tembaga di Batu Hijau. Hal itu disebabkan penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.
Untuk meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80 persen dari 4.000 karyawan di Batu Hijau ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014 lalu. Newmont juga tetap melakukan pembicaraan dengan pemerintah untuk mencari jalan keluar atas masalah ekspor ini.
Namun dalam perkembangannya Newmont ditengah negosiasi tersebut, justru menggugat pemerintah RI ke Arbitrase International, dengan alasan larangan ekspor mineral mentah merugikan mereka, hingga akhirnya gugatan tersebut dicabut lagi melalui kuasa hukumnya belum lama ini.(Kn-01)
Komentar