Jakarta, KabarNTB – PT Newmont Nusa Tenggara mencabut gugatannya kepada pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah.
Dikutip dari situs Newmont Mining Corporation pada Rabu 27 Agustus 2014, Newmont dan pemegang saham mayoritas Newmont, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), telah meminta untuk menghentikan dan mencabut gugatan arbitrase mereka di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Hal ini berkaitan dengan larangan ekspor yang menghentikan tambang Batu Hijau dan tambang emas.
Keputusan ini muncul setelah pemerintah membuka negosiasi formal dan mengadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Newmont atas penghentian gugatan arbitrase.
Penandatangan nota kesepahaman dengan pemerintah ini akan diikuti dengan peningkatan konsentrat tembaga dan ekspor dari Tambang Batu Hijau.
Seperti yang diketahui, awal Juli, Newmont dan NTPBV melayangkan gugatan arbitrase kepada pemerintah ke ICSID. Hal ini berkaitan dengan larangan ekspor mineral mentah.
Sebelumnya, untuk menghadapi gugatan tersebut, pemerintah tengah memproses pengadaan pengacara.
“Kami undang 16 pengacara dalam konteks kantor hukum itu yang memiliki cabang di Indonesia tetapi afiliasinya internasional,” ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ), Mahendra Siregar, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Gugatan Arbitrase di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Mahendra, begitu penunjukan pengacara tuntas, maka perkara bisa masuk substansi dan kemudian pemilihan arbiter. “Harapannya segera selesai dengan lancar,” ujar dia. (one)
Komentar