Taliwang, KabarNTB – Terkait rencana pembangunan Smelter, konon PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) belum menemukan kata sepakat dengan Partner proyek smelter mereka yakni PT Freeport Indonesia. Akibatnya, potensi nilai ekspor tambang dari Newmont berpotensi tak bisa dihitung, sementara pemerintah pusat berharap Newmont segera bisa mendapatkan kesepakatan dengan mitranya.
Menanggapi persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat, mendesak PT NNT dapat membangun Pabrik Smelter di daerah ini jika tidak ada kesepakan yang jelas terkait kerjasama dengan Freeport.Hal ini mengingat rencana kedepan PT NNT dalam kaitannya dengan tambang Dodo Rinti, karenanya diharapkan PT NNT bisa menghitung hasil konsentrat dan perhitungan bisnisnya dari sekarang.
Wakil Ketua sementara DPRD KSB, Fud Syaifuddin, ST berasumsi jika smelter dibangun di KSB maka akan memberikan dampak positif bagi daerah penghasil terutama dalam hal tenaga kerja.
“ DPRD KSB siap bersama pemerintah memfasilitasi persoalan administrasi jika smelter dibangun di KSB, kami berharap NNT bisa bekerjasama dengan pihak ketiga” kata Fud Syaifuddin kemarin (21/9).
Managemen PT NNT dikonfirmasi media ini Minggu (21/9) kemarin belum menanggapi persoalan ini.
Sementara itu, PT NNT hingga saat ini dikabarkan belum menyetor jaminan kesungguhan senilai US$ 25 juta atau lima persen dari total investasi pembangunan smelter (pabrik pemurnian).
“Jaminan kesungguhan belum ditempatkan karena diproses di Kementerian Perdagangan,” ujar Sukhyar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara , Jakarta, Jumat malam, 19 September 2014, seperti diberitakan salah satu media nasional.
Meski demikian, Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada perusahaan PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT)
“SPE sudah selesai, kami sudah kirim ke perdagangan (pada Jumat pagi),” katanya.
Seperti diberitakan Sukhyar menyebutkan, dengan adanya surat persetujuan ekspor itu, Newmont bisa melakukan ekspor konsentrat sebesar 304.515 ton untuk enam bulan. Angka tersebut sebenarnnya adalah jatah untuk tiga tahun. “Tapi kami berikan selama enam bulan,” katanya.
PT Newmont bisa memproduksi 600 ribu ton per tahun. “Makanya Newmont bisa ekspor sebanyak itu,” kata dia. Tujuan ekspor Newmont selama ini adalah Jepang, Jerman, Korsel, Tiongkok, India, Filipina, Finlandia, Bulgaria dan Swedia.
Newmont pun menyatakan siap bekerja sama dengan pihak lain. “Minggu depan kami akan memanggil Newmont untuk memfasilitasi bisnis dengan banyak pihak,” ujarnya.
Seperti diketahui, perusahaan tambang Amerika Serikat itu akhirnya meneken nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah terkait dengan renegoisasi kontrak karya. Ada enam pokok perubahan dalam kontrak karya dalam nota kesepahaman itu yang akan dimasukkan dalam amandemen kontrak.
Keenam pokok tersebut adalah luas wilayah kontrak karya, royalti, pajak dan bea ekspor; pengolahan dan pemurnian dalam negeri; divestasi saham; penggunaan tenaga kerja lokal; barang dan jasa dalam negeri; serta masa berlaku kontrak karya. Newmont juga setuju membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.
Pemerintah mewajibkan Newmont menyediakan dana US$ 25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter. Newmont juga diwajibkan membayar royalti 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$ 2 per hektare.(Kn-01)
Komentar