Kunker Perdana Dewan KSB Diwarnai Kasus Narkoba

 

Taliwang,KabarNTB – Kunjungan kerja (Kunker) secara kolektif 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat ke Mataram belum lama ini diwarnai kasus Narkoba, salah seorang oknum anggota dewan yakni AL dibekap Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Wakil Ketua Sementara DPRD Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST kepada media ini, Selasa (2/9)  membenarkan bahwa rekannya AL diperiksa Polda NTB terkait dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut, namun ia menegaskan rekannya tersebut hanya sebagai saksi dan kini telah dibebaskan.

Senator Partai Bulan Bintang ini mengapresiasikan cara kerja polisi dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda NTB dan jajarannya dalam menangani kasus yang menimpa rekannya AL sejauh ini. Fud menilai polisi telah bekerja cepat dan maksimal sehingga dirasakan tepat dalam mengambil tindakan.

“Kami juga telah meminta agar saudara AL untuk bersikap koperatif untuk menjadi saksi yang baik bagi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini” ujarnya.

Atas kejadian ini,  Fud mengingatkan rekannya agar lebih waspada dan berhati –hati serta mawas diri dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“ Ini menjadi catatan buat kita semua terutama pimpinan dan anggota DPRD KSB untuk perlu hati hati dan mawas diri dalam melakukan dan bertindak karena banyak hal yang bisa terjadi baik itu jebakan dan lain lain”ingatnya.

Dijelaskan Fud, AL kini telah kembali bergabung bersama rekannya yang lain guna melanjutkan agenda kunjungan kerja DPRD KSB menuju Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, guna membahas agenda tata tertib dewan setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan Biro Hukum Pemprop NTB, Jum’at (29/8) lalu.

Seperti diberitakan media sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda NTB, Kombes Ricky S Paays, Senin (1/9/2014), membenarkan telah menangkap AL anggota DPRD Sumbawa Barat karena kedapatan membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan AL ini sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Pancaka, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram. Ia ditangkap usai mengambil kiriman paket dari PO Langsung Indah, Sabtu (29/8). Kepada polisi, AL mengaku disuruh oleh AZ untuk mengambil paket di PO Langsung Indah, yang disebut berisi dokumen penting partai.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan kertas dan ditempel di antara lembaran kertas HVS kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, status AL saat ini masih sebagai saksi. Selain hasil tes urine yang negatif, alamat dan nomor telepon yang tertera di paket tersebut bukan ditujukan kepada AL, tetapi kepada seseorang di Narmada yang berinisial AZ.

“Polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menahan AL karena berdasarkan hasil tes urine di dua rumah sakit, yaitu RSJ NTB dan RS Bhayangkara hasilnya negatif,” kata Ricky seperti diberitakan Media Nasional Tribun.

Sementara itu, saat ini proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur. Sabu seberat 0,93 gram telah diamankan di Polda NTB sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap kepemilikan barang haram tersebut.(Kn-01)

Komentar