Taliwang, KabarNTB– PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) memperkirakan dalam minggu ini akan mulai melakukan aktivitas pengapalan konsentrat, hal ini menyusul telah diterimanya izin ekspor.
Manager Public Relation PT NNT, Rubi W Purnomo kepada media ini Minggu (21/9) mengatakan, dengan keluarnya Surat Persetujuan Ekspor (SPE) pemanggilan seluruh karyawan akan dilakukan secara bertahap.
Sementara untuk kontraktor yang diperlukan untuk menjalankan dan memelihara kegiatan operasi secara normal juga sedang dilakukan secara bertahap. Dan mereka diharuskan mengikuti kembali pelatihan penyegaran keselamatan kerja. Proses penempatan kembali sesuai peran dan tanggung jawab pekerjaan akan berlangsung selama 6 sampai 8 minggu ke depan.
Kegiatan operasi kembali (ramp-up) telah berlangsung sejak awal September, setelah Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia ditandatangani, dan tingkat kegiatan penambangan dan pengolahan yang telah direncanakan diperkirakan akan dicapai pada Oktober.
Presiden Direktur PTNNT, Martiono Hadianto menegaskan, bagi lebih dari 8.000 karyawan dan kontraktor di Batu Hijau dan para anggota keluarganya, dimulainya kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau ini merupakan titik tonggak penting dalam memulihkan kembali mata pencahariannya dan mendukung roda ekonomi Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh karyawan atas dukungan dan kesabaran yang telah diberikan selama masa sulit ini. Kami juga sangat menghargai Pemerintah yang senantiasa bekerja sama dengan PTNNT dalam menyelesaikan Nota Kesepahaman dan mengeluarkan izin ekspor.”kata Martiono dalam siaran persya disitus resmi perusahaan asal Amerika ini.
Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan diterimanya izin ekspor, PTNNT bersedia untuk membayar bea keluar dengan ketentuan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan baru yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan jaminan keseriusan sebesar $25 juta sebagai bentuk kesungguhan dalam mendukung pembangunan smelter, membayar royalti sebesar 4 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap per hektar.
Tentang Kontrak Karya PTNNT dan Produksi Konsentrat Tembaga
Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.
PTNNT mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi dalam suatu proses bersama PT Freeport Indonesia menuju ke arah pembangunan suatu smelter.
PTNNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri.
Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau telah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT berhasil melakukan sekitar 95% dari keseluruhan penambahan nilai mineral di Indonesia. PTNNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.(Kn-01)
Komentar