Taliwang, KabarNTB – Kepolisian Resort Sumbawa Barat meminta kepada pengendara baik itu sepeda motor maupun jenis kendaraan lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas terutama di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), sehingga pengendara diwajibkan menggunakan kendaraanya dengan perlengkapan kendaraan yang lengkap .
Sesuai Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor : 342 tahun 2011 tentang penetapan kawasan tertib lalu lintas di kabupaten Sumbawa Barat
Kepala Kepolisian Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif,S.ik,M.Si melalui Kepala Satuan Lalu Lintas polres setempat AKP Edy Susanto, S.Sos kepada wartawan media ini mengungkapkan KTL wajib hukumnya dipatuhi oleh pengendara karena itu dihimbau kepada pengguna jalan khususnya yang akan melewati jalur KTL agar melengkapi perlengkapan kendaraan.
” Memasuki KTL harus dilengkapi dengan perlengkapan lengkap diantaranya : mengunakan helm standart SNI pengemudi dan penumpang, kaca spion harus lengkap berada dikiri dan kanan dan kelengkapan lainnya ” ungkapnya.
Lebih lanjut Edy sapaan akrab Kasat Lantas yang murah senyum ini menjelaskan tentang kawasan yang masuk dalam zona tertib lalu lintas tersebut merupakan kawasan yang memang termasuk padat arus lalu lintasnya dan menjadi kawasan percontohan di Sumbawa Barat.
” Diantara jalan yang masuk KTL adalah Jalan Merdeka pos lantas sampai jalan Undru dan Jalan Sokarno Hatta Komplek Kemutar Telu Centre (KTC) ” tandasnya .
Dalam penetapan zona tertib lalu lintas tersebut tambahnya sudah melalui proses kordinasi pihak pemda dengan kepolisian untuk melakukan operasi gabungan di bundara KTC sebagai bentuk dari kerja sama pemda dan Polisi dalam menjalankan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tersebut.
” Kami bersama Dishub KSB dan Polisi Pamong Praja melakukan Operasi Gabungan di gerbang memasuki kawasan komplek KTC yang memang masuk dikawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) ” timpalnya.
Pihaknya merilis data pelanggaran lalu lintas di bulan september khususnya dikawasan tertib lalu lintas masih tinggi jumlah pelanggarnya.
Pada bulan september 2014 saja, jumlah pelanggar lalu lintas mencapai angka 88 kasus pelanggaran lalu lintas , dengan rincian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 14 orang pelanggar , Swasta 59 orang pelanggar , Pelajar 15 orang pelanggar.
Dari jumlah pelanggar tersebut rata-rata didominasi dengan pelanggar yang tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta perlengkapan Helm.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang menggunakan kendaraan agar melengkapi seluruh surat-surat kendaraan, Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan perlengkapan kendaraan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. (Kn-03
Komentar