Taliwang, KabarNTB – Kerja keras kepolisian Resort Sumbawa Barat patut diberi ajungan jempol, bagaimana tidak kepolisian KPP pelabuhan Poto Tano berhasil mengamankan 7 Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga Ilegal.
Pihak kepolisian setempat telah menggagalkan pengiriman TKW yang tidak memiliki dokument lengkap, ironisnya dari Ketujuh TKW tersebut diantaranya masih dibawah umur. Tujuh Tenaga Kerja Wanita itu rencanannya akan dipekerjakan ke Luar Negeri.
Dari Tujuh TKW ini, sebanyak 4 diantaranya dibawah umur, masing-masing berinisial ACL (15), LIO (15), LEO (15), DI (16) dan tiga korban lainnya diketahui berusia 18 tahun, merupakan warga asal desa Gapit kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik,M.Si , melalui Kasubag Humas. Iptu Hofni Nefa Baureni membenarkan atas penengkapan itu yang mana proses mengamankan tujuh TKW tersebut bersama pihak petugas PJTKI PT. Bumi Maskatong Basari yang hendak melakukan perjalanan ke Bogor Jawa Barat
” Ya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap 7 TKW yang akan di berangkatkan ke luar negeri yang masih dibawah umur ” ungkapnya.
Lebih lanjut Hofni menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan
jajaran kepolisian Polres KSB pada Jum’at (05/09) pukul 23.00 wita di pelabuhan Poto Tano.
Hofni menuturkan ketujuh warga tersebut hendak di bawa ke pulau Jawa dengan menumpangi bus travel ‘Tiara Mas’ namun proses perjalanan tersebut terhambat setelah petugas melihat indikasi yang mencurigakan dengan para penumpang tersebut.
” Setelah di interogasi ternyata 7 orang penumpang tersebut merupakan TKW, dari hasil tersebut kami tidak menemukan dokumen perjalanannya ” tandasnya.
Pihaknya, langsung menggiring ke tujuh TKW tersebut ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangannya.Dari hasil sementara lanjut hofni mereka dikirim ke Polres Sumbawa melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti
” Karna Locus dilektifnya di wilayah hukum polres Sumbawa, sehingga kami mengirimkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak polrest Sumbawa (06/9) ” tandasnya .
Secara terpisah, Kabid Penempatan Tenaga Kerja – Dinas Nakertrans Kabupaten Sumbawa, Nurhikmah SPt ketika dikonfirmasi Wartawan melalui telpon seluler, mengaku belum mengetahui perihal penangkapan tujuh warga asal Desa Gapit kecamatan Empang, yang di berangkatkan oleh PT Bumi Maskatang Basari
” Ya kami belum menerima informasi terkait hal tersebut ” ungkapnya
Kendati Demikian, Pihaknya memberikan apresiasi terhadap aparat kepolisian KSB karena telah menggagalkan rencana pengiriman tujuh orang warga untuk di pekerjakan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
” Kami beri apresiasi kepada pihak aparat kepolisian polres KSB yang telah berhasil menggagalkan pengiriman TKI tanpa dokumen resmi ” tandasnya
Nurhikmah akrab disapa, Mantan Sekretaris BP4K KSB ini menjelaskan, Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Bumi Maskatang Basari tersebut tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, sesuai dengan Perda Nomor 21 tahun 2007 tentang penempatan dan perlindungan TKI.
” Perusahaan tersebut tidak terdaftar di Dinas Nakertrans, untuk itu kami akan segera mengcroscek keberadaan ketujuh TKW tersebut ” demikian Nurhikmah. (Kn-03)
Komentar