BPOM Mataram Kembali Sita Kosmetik Berbahaya

 

Mataram, KabarNTB – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali menyita sekitar 136 kosmetik berbahaya dari 25 jenis merek dagang di pasar tradisional Pagesangan dan Dasan Agung, Selasa.

Kosmetik berbahaya itu diamankan saat dilakukan razia rencana aksi penertiban produk dalam negeri yang tidak memenuhi syarat oleh tim gabungan dari BPOM, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram.

“Total yang berhasil disita 136 kosmetik dari sekitar 25 jenis merek dagang kosmetik berbahaya dan tidak layak edar, dengan prediksi harga sekitar Rp10 juta” kata Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Mataram Yosef Dwi Irawan usai melakukan razia di Pasar Pegesangan.

Menurutnya, selain mengamankan berbagai jenis kosmetik berbahaya, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah bahan pengembang berbahaya jenis “bleng” dan beberapa jenis obat keras yang tidak boleh beredar di pasar, dan harus dijual di apotek serta dilengkapi resep dokter.

Sementara itu, koordinator kegiatan razia kosmetik berbahaya BPOM Mataram Hadiono Adi Saputra saat ditemui di Pasar Dasan Agung mengatakan, kosmetik diamankan karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, dan bahan kimia lainnya.

Dikatakannya, pasar tradisional Dasan Agung tidak terlalu besar sehingga petugas hanya menemukan dua pedagang menjual kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan-bahan berbahaya.

Terhadap hasil produk kosmetik berbahaya itu, BPOM langsung akan memusnahkan. Namun, BPOM masih memberikan pilihan kepada pedagang, apakah akan dimusnahkan petugas atau sendiri yang disaksikan petugas.

Para pedagang lebih memilih BPOM yang melakukan pemusnahan, tentunya dilengkapi dengan berbagai dokumen dan surat pernyataan.

Ia mengatakan, jika kosmetik berbahaya itu terus digunakan maka akan bisa menimbulkan penyakit seperti kanker kulit dan kerusakan pada ginjal secara bertahap.

“Oleh karena itu, kami berharap pasar-pasar tradisional tidak menjual lagi kosmetik yang dinilai berbahaya,” katanya.

Selain melakukan penyitaan, tim dari BPOM juga memberikan sosialisasi dan pengarahan kepada pedagang sebagai upaya pembinaan. Jika pedagang itu sudah mendapatkan pembinaan berkali-kali tetapi pada kegiatan razia mereka kembali menjualnya, maka pedagang dapat diproses hukum.

“Pedagang yang sengaja menjual kosmetik berbahaya dapat dinyatakan melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” katanya.

Menurutnya, razia kosmetik itu rutin dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan sosialisasi terhadap para pedagang terutama di pasar-pasar tradisional, sebab pasar tradisional merupakan sasaran empuk para produsen.

Pada Kamis (2/10) BPOM juga telah melakukan razia kosmetik berbahaya serta tidak layak edar di pasar tradisional Cakranegara, dan berhasil menyita ratusan kosmetik. (Ant)

Komentar