Legislator Pertanyakan Pemanfaatan Dana CSR Di NTB

 

Mataram, KabarNTB – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempertanyakan pemanfaatan dana pertanggungjawaban sosial atau CSR yang diberikan sejumlah perusahaan di daerah itu kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB Nurdin Ranggabarani di Mataram, Selasa mengatakan selama ini pengelolaan dana CSR tidak pernah dilakukan secara transparan dan terkesan tertutup, sehingga masyarakat tidak bisa mengakses informasi dari pemanfaatan dana tersebut.
“Kita minta ini jangan dibiarkan tertutup harus terbuka. Supaya seluruh masyarakat NTB bisa mengakses dan melihat dana CSR tersebut dipakai untuk apa dan mekanisme pembagiannya seperti apa?” kata Nurdin Ranggabarani.

Diakuinya, sampai detik ini Pemprov NTB melalui Forum CSR yang dibentuk tidak pernah menjelaskan perihal pemanfaatan dana CSR dari perusahaan ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Bank NTB, dan sejumlah perusahaan lainnya yang telah menyisihkan sebagian dari keuntungan usahanya untuk kepentingan daerah.

“Berapa jumlahnya dan sejauh mana pemanfaatanya, kami di dewan tidak pernah mengetahui soal itu. Karena untuk Newmont saja dari data yang ada tahun 2013 memberikan dana CSR sebesar Rp60 miliar, lalu kemana dan diapakan dana itu sampai sekarang kami tidak tahu,” ujar politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Seharusnya, dengan kondisi seperti ini Pemprov NTB bisa lebih terbuka kepada publik perihal dana CSR tersebut. Harapannya, agar semua pihak bisa ikut mengontrol. Karena, bagaimanapun dana CSR tersebut merupakan amanah sebagai wujud pertanggungjawaban kepada pemberi CSR.

“Semestinya pemerintah provinsi melalui forum CSR harus melakukan transparansi atas semua pengelolaan dana CSR itu,” ucapnya.

Oleh karena itu, Wakil Ketua DPW PPP NTB ini, mengancam jika nantinya ditemukan ada aturan yang dilanggar, DPRD NTB berhak mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Gubernur NTB TGH Zainul Majdi.

“Kalau ini serius ada pelanggaran, maka kami sebagai anggota dewan tentu memilik hak mengajukan interpelasi dan hak angket kepada pemerintah provinsi untuk meminta penjelasan seluruh dana CSR tersebut,” jelasnya.

Namun, demikian, sebagai fungsi kontrol bagi pemerintah daerah. Nurdin menyarankan agar pemerintah provinsi melalui Forum CSR untuk lebih selektif dalam mengelola dana yang diberikan sejumlah BUMD dan perusahaan tersebut.

Terutama, terhadap mekanisme penyaluran dana. Bahkan, bila perlu pihaknya menganjurkan pemerintah mengumumkan kepada publik terkait jumlah dana CSR yang telah diterima dari sejumlah perusahaan atau BUMD.

“Ini tidak ada kaitannya dengan mengendap atau tidak mengendap dana CSR. Tetapi lebih ke arah mana pengelolaan dan pemanfaatan dana yang telah diberikan itu, siapa saja yang telah menerima dana tersebut,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar kedepan seluruh pengelolaan dana CSR yang diberikan perusahaan maupun BUMD di NTB bisa lebih dipergunakan secara lebih jelas dan transparan, sehingga tidak ada lagi duga-dugaan tentang pemanfaatan dana tersebut.(Ant)

Komentar