Sumbawa Barat, KabarNTB – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambaksari Kecamatan Poto Tano mengkritisi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.Hal ini menyusul adanya surat Penertiban Lahan Milik PT.Bumi Harapan Jaya ( BHJ ) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertran) Nomor. 595/706 disosnakertrans/2014.
Menurut BPD setempat surat tersebut terkait dengan penertiban lahan seluas 7,6 Ha dan tanah yang terdapat di blok D tidak berdasarkan fakta dan bukti yang menguatkan jika lahan tersebut milik PT BHJ.
“ Surat itu perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang ada,” ungkap Rahmat, saat dikonfirmasi media ini belum lama ini.
Ia atas nama masyarakat desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano, menganggap bahwa surat yang di keluarkan oleh dinas tenaga kerja tersebut sangat tidak beralasan, karena bertentangan dengan surat dan rekomendasi lainnya. Sebut saja Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK BPN RI) Nomor 50 tahun 2000 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Badan Administrasi Kependudukan Dan Mobilitas Penduduk Atas Tanah seluas 299 Ha, di Desa Senayan Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa, yang sekarang ini menjadi Desa Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperuntukan untuk pembangunan Tambak Udang Dan Pemukiman Warga Transimigrasi.
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transimigrasi (Disnakertran) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor :560 103.7/nakertrans, tentang klarifikasi status desa dalam menjawab surat badan permusyawaratan desa (BPD) dalam rangka klarifikasi stautus desa, menjelaskan bahwa lahan yang 299 ha tersebut tidak terdapat tanah HGU atau tanah lainya dalam areal tanah Transimigrasi yang seluas 299 Ha, dan dijelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah HPL.
Peta yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Dan Transimigrasi Direktorat Jendral Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transimigrasi Direktorat Penyediaan Tanah Transimigrasi, tahun 2008, pengukuran dan pemasangan tanda batas Adminstrasi UPT tahun 2008. Lokasi : UPT Seteluk, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rahmat bahkan berencana akan bersurat kepada pimpinan DPRD dan lembaga Kepolisian serta kejaksaan untuk dapat melakukan kajian kembali atas hal tersebut. Mengingat bahwa tanah yang dimaksud adalah masuk dalam lokasi tanah transmigrasi sebagaimana dijelaskan didalam surat tadi.
“ Dalam waktu dekat ini surat akan kami layangkan. Kami ingin DPRD dapat melakukan kajian terkait status lahan itu,” timpalnya.
Untuk di ketahui lanjutnya, lahan yang dimaksud saat ini adalah tanah lahan garapan masyarkat desa tambak sari yang sebelumnya telah dibuka dan dimanfaatkan kurang lebih 10 tahun lamanya.
Dulunya tanah tersebut adalah hutan rimba dan dikelola masyarakat sebagai lahan garapan pasca terjadinya staknan tambak udang yang dikelola oleh PT. Sekar Abadi Jaya (SAJ).
“ Saat ini, lahan tersebut telah dilakukan pemagaran (ditembok) oleh PT.BHJ atas dasar penunjukan foto copy sertifikat oleh pihak BHJ. Ini tentu aneh karena kami mengganggap tidak adan bukti dan fakta yang menguatkan lahan tersebut milik BHJ,” tandasnya. (K-3)
Komentar