Sumbawa Barat, KabarNTB – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat saat ini merilis masih banyak aset tanah milik Pemda KSB belum bersertifikat. Kondisi ini diperburuk dengan dikhawatirkan akan ada klaim kepemilikan atas aset Tanah yang dimiliki tersebut.
Karena factor ini menjadi salah satu alasan sudah 10 tahun KSB belum mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bagian Aset Sekretariat Daerah Sumbawa Barat,M. Yusuf, M.Si kepada wartawan media ini mengungkapkan, kepemilikan aset atas tanah tersebut masih banyak belum bersertifikat, tentunya akan dikawatirkan menimbulkan klaim dari pihak – pihak tertentu atas kepemilikannya
“ Kita memang mengakui itu, masih banyak asset berupa tanah yang memang belum bersertifikat. Data yang kita miliki, hingga saat ini setidaknya baru 50 persen aset tanah milik Pemda yang sudah bersertifikat,“ ungkapnya Belum lama ini.
Meski kondisinya demikian, M. Yusuf memastikan aset atas tanah tersebut dinyatakan legal dan masih menjadi milik pemda KSB . Ini tentunya dibuktikan dengan adanya dokumen – dokumen penguat yang memastikan aset tersebut benar – benar milik Pemda Sumbawa Barat.
“ Saya pastikan semuanya legal. Hanya saja Perlu dilakukan tertib administrasi dan sertifikasi saja,supaya lebih menguatkan memiliki kekuatan hukum” timpalnya.
Diakui Yusuf, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk segera melakukan proses sertifikasi. Namun, karena terbentur keterbatasan personil di BPN, proses sertifikat belum dapat sepenuhnya ditangani.
“ Kita sudah mengajukan, tapi dari BPN-nya terbatas tenaga sehingga lambat proses sertifikatnya. Tetapi sudah ada komunikasi dimana pihak BPN akan mempercepat prosesnya,” terangnya. (K-03)
Komentar