Sumbawa Barat, KabarNTB – Terbitnya salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI, No : 194/PMK.05/2014, tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, membuat sejumlah pihak rekanan untuk kegiatan proyek fisik khusus nya diwilayah KSB tampak bisa bernafas lega.
Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumbawa Barat, Amir Husain ST kepada media ini, mengakui terbitnya salinan Permenkeu RI setidaknya memberikan keringanan terhadap pihak kontraktor terhadap pengerjaan proyek fisik.
Betapa tidak, didalam pasal 2 menyebutkan, pekerjaan dari suatu kontrak tahunan yang dibiayai dari rupiah murni, harus selesai pada akhir masa kontrak dalam TA berkenan. Kemudian pada pasal 3 ayat 1, bahwa dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran, penyelesaian sisa pekerjaan dapat di lanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Pasal 4 huruf (a) berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa akan mampu keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaa. (b) penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 50 hari hari kalender sejak berakhir masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pertanyaan kesanggupan yang ditanda tangani diatas kertas bermatrei.
Dari 15 pasal yang tertuang dalam Permenkeu RI tersebut, menurut Amir Husain ST, selain meringankan pihak rekanan selaku pelaksana tentu nya akan membantu proses pelaksanaan pengerjaan proyek ini akan tuntas dengan kualitas lebih baik.
Bahkan ia pun meyakini jika pihak rekanan tetap konsisten dengan apa yang tertuang dalam setiap item-item yang diamanatkan di setiap pasal Permenkeu RI tersebut.
“ Kendati demikian kami tetap menghimbau kepada rekanan untuk bisa menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.(K-01)
Komentar