Sumbawa Barat, KabarNTB – Kepolisian Resort Sumbawa Barat belum mengambil sikap terkait permintaan penangguhan penahanan terhadap SK anggota DPRD KSB yang diduga berijazah palsu.
Kapolres Sumbawa Barat melalui Kabag Humas Ipda Hofni N Bureni mengatakan, Polres mengakui telah menerima surat dari DPRD Sumbawa Barat guna permintaan penangguhan penahanan SK yang dilayangkan Rabu (28/1).
“ Benar kami telah menerima suratnya, namun kami harus bahas dulu dan sampaikan kepada penyidik dan Kapolres, baru kemudian mengambil sikap ”tandas Hopni saat jumpa pers diruang kerjanya Kamis (29/1), sembari menunjukkan surat yang dimaksud kepada awak media.
Surat permintaan penangguhan penanganan terhadap SK ini ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD KSB M. Nasir, ST, dalam surat tersebut Dewan beralasan bahwa masih banyak agenda yang membutuhkan attensi dari SK, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I dan tugas lainnya di dewan.
Polisi menurut Hopni tidak mempermasalahkan adanya surat penangguhan penanganan tersebut karena hal ini adalah hak setiap orang.
“Karena SK ini punya pengacara mestinya surat permintaan disampaikan oleh pengacaranya, namun karena yang bersangkutan adalah anggota dewan yah sah sah saja surat tersebut dilayangkan DPRD,” demikian Kata Hopni.(K-ir)
Komentar