Sumbawa Barat, KabarNTB – Proyek pembangunan infrastruktur khususnya di daerah terpencil yang jauh dari pengawasan public, biasanya sangat rentan diselewengkan.Hal ini yang menjadi perhatian dan sorotan khusus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lensa Pulau Sumbawa (LPS).
Salah satu proyek yang menjadi sorotan LPS kali ini yakni, pembangunan jalan Negara lingkar selatan Sumbawa-Sumbawa Barat dari Sejorong hingga Talonang.Menurut Hesyik Suandi, Ketua LPS kwalitas pembangunan jalan ini sangat buruk terutama di Jurang Naga Kecamatan Sekongkang, karena itu menurutnya syarat dengan indikasi korupsi yang berakibat pada kerugian bagi masyarakat.
Proyek yang diketahui dikerjakan oleh PT. Bunga Raya Lestari ini, menurut LPS tidak sesuai standar mutu.
“ Persoalan diatas tentu menjadi tanggung jawab Negara dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum beserta jajaran yang berhubungan dengan hal tersebut, secara hirarki Satuan Kerja (Satker) pelaksana Jalan Negara Wilayah II,” tandas Hesyik Suandi dalam siaran persnya kepada media ini, Sabtu (28/2).
Menurut Hesyik, sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa kualitas pengerjaan proyek pembangunan Jalan Negara Lingkar Selatan Sumbawa – Sumbawa Barat tersebut tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
“ Hal tersebut kami perkuat dengan bukti dokumentasi visual,”tandas Hesyik.
Atas masalah ini LPS menurut Hesyik, menuntut Satker pelaksana jalan negara Wilayah II untuk memberi sanksi bagi PT. Bunga Raya selaku rekanan atau Kontraktor pengerjaan proyek jalan Negara lingkar selatan Pulau Sumbawa – kabupaten Sumbawa Barat sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena menurut LPS realisasi pengerjaan hanya pada kisaran 50 – 60% dan batas waktu pengerjaan yang telah berakhir pada November 2014.
Selain itu LPS juga menuntut agar Satker agar transparan dalam proses sanksi kepada PT. Bunga Raya Lestari berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Kami juga meminta KPK agar melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian Negara dari proyek pembangunan jalan Negara lingkar selatan Pulau Sumbawa – Kabupaten Sumbawa Barat berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK.yang menjadi kewenangan penuh KPK yang bersinergi dengan kepolisian, selain itu yang masih kami pertanyakan juga adalah sejauh mana proses hukum di Kepolisian Resort Sumbawa Barat,” demikian terang Hesyik.
Sementara itu, selain menyoroti persoalan buruknya standar mutu serta keterlambatan pengerjaan proyek ini, LPS melalui Juadi juga menyoroti tentang dugaan penggunaan BBM subsidi dalam pelaksanaan proyek ini.
“ Khusus untuk dugaan penggunaan BBM subsidi ini juga kami perlu penjelasan,’kata Juadi.
Sementara itu, seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya (8/12/2014), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan negara Satker, Suprapto, membenarkan ada keterlambatan penyelesaian proyek.
Ia mengatakan, sebenarnya sejak kontrak berakhir, 50 hari setelahnya masih menjadi tanggung jawab kontraktor. Kontraktor selama 50 hari itu wajib menyelesaikan keterlambatan tadi.
Suprapto menegaskan ia tidak mentolerir jika terjadi kelalaian dan keterlambatan pelaksanaan proyek. Ia memastikan, kontraktor akan dikenakan denda sesuai aturan, yakni, satu permil perhari setiap keterlambatan.
Menyinggung soal buruknya kontruksi dan performa proyek jalan negara itu, ia berjanji akan terjun langsung guna melakukan pengecekan.Lalu apa saja hasil dari pengecekan langsung yang dilakukan Satker ini, media ini belum mendapat keterangan resmi dari Satker.(K-ir)
Komentar