Sumbawa Barat, KabarNTB – Kepolisian Resort Sumbawa Barat belum lama ini meringkus bandar Narkoba, satu dari tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu ( SS ). Dari hasil penangkapan tersebut kepolisian setempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu – sabu dan sejumlah alat penghisap serta uang Rp.2.560.000 ribu.Aparat Kepolisian Sumbawa Barat meringkus pelaku tersebut di Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang, Senin ( 2/2 ) lalu.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendiawan Syarif, S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Hopni Nefa Bureni mengungkapkan, dalam kasus itu hanya satu orang yang ditahan karena diduga sebagai pemilik Narkoba jenis sabu – sabu. Dia adalah SP alias RB warga Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang.
Sementara dua orang lainnya lagi yakni TZ alias GR warga Kecamatan Maluk dan AR alias RM warga Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, dinyatakan wajib lapor.
“ Satu orang dengan inisial TZ alias GR dinyatakan tersangka karena positif memakai Narkoba, namun tidak memiliki barang bukti. Sedangkan AR alias RM dilepas karena baik dari segi kepemilikan BB maupun hasil tes urine tidak menunjukkan dirinya sebagai pemilik maupun pemakai,” kata Hopni, melalui keterangan persnya, kemarin.
Hopni menjelaskan, penahan SP alias RB karena diduga sebagai pemilik Narkoba jenis Sabu – Sabu. Penahanan SP alias RB sendiri dari hasil penyidikan bahkan diduga sebai pemilik barang.
“ Jadi SP alias RB yang diduga memilik BB, makanya ia tetap ditahan,” timpalnya.
Sebelumnya, Tim Satnarkoba Polres Sumbawa Barat , Senin ( 2/2 ) menggerebek kediaman SP alias RB di Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan 3 orang terduga pelaku.
Namun dari hasil pemeriksaan satu orang pelaku akhirnya ditetapkan ditahan.
Dalam pengerebekan itu, petugas mengamankan Narkoba jenis sabu – sabu ( SS ) seberat 8,52 gram, bong, timbangan elektrik, 1 unit HP Samsung, 1 buah gunting kecil, 2 bungkus klip plastik berisi 4 korek gas dan uang
“ Uang diduga hasil penjualan sabu – sabu,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, dalam kasus ini SP alias RB disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 dan 2 junto pasal 114 ayat 1 pasal 127 undang – undang ( UU ) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ SP alias RB diancam pasal berlapis. Ia terancam dijerat 5 tahun hukuman penjara atau hukuman seumur hidup,” demikian Hofni (K-AS)
Komentar