Sumbawa Barat, Kabar NTB – Meski telah di klaim oleh sejumlah kandidat Calon Bupati Sumbawa Barat, namun Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Sumbawa Barat baru membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati KSB.
Untuk melakukan hal ini telah dibentuk tim yang terdiri dari 5 orang dan mulai melakukan proses penjaringan pada 9 – 18 Maret 2015.
“ Kita baru mulai membuka penjaringan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ,” ungkap Umar Mansyur Ketua DPD PAN KSB diruang fraksi PAN DPRD setempat.
Menurut mantan Anggota DPRD KSB dua periode ini, berdasarkan hasil kongres Bali bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan hak otonom terhadap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pengambilan keputusan, termasuk didalamnya terkait agenda Pilkada diseluruh Indonesia tentunya juga KSB sebagai salah satu daerah yang akan menggelar pilkada serempak pada Desember mendatang.
Otonomi yang dimaksudkan Umar Mansyur adalah, jika untuk calon Bupati, DPD diberikan kewenangan untuk memutuskan siapa yang akan diusulkan, tentunya dengan melakukan penjaringan calon sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku pada PAN sendiri dari ketentuan perundang-undangan.
PAN setelah kongres Bali memiliki terobosan besar yang tentunya berbeda dengan partai lain. PAN dalam mengambil keputusan, lebih mendengar aspirasi dari arus bawah, supaya lebih aspiratif. Dan perubahan ini juga sejalan dengan semangat desentralisasi daerah oleh pemerintah.
“ Hak otonomi itu sudah diberikan ke Daerah jadi semua proses tersebut menjadi kewenangan Daerah , dan itu berdasarkan hasil Kongres yang dilaksanakan di Bali dan sudah mendapat mandat penuh dari DPP ’’ungkapnya.
Disingung terkait kesepakatan atau MoU yang sudah ada dan ditanda tangani oleh 4 parpol salah satunya PAN dirinyapun mengatakan, jika ada Memorandum of Undestanding (MoU) seperti yang terjadi di KSB, dimana salah satu calon menjalin kesepakatan dan kesepahaman dengan DPW, ini merupakan mekanisme yang salah karena tidak ada kewenangan siapa pun dalam hal penanda tangani apapun bentuknya tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Partai.
Dirinyapun dengan tegas menyatakan belum ada keputusan final terkait dengan dukungan karenanya saat ini pihaknya msih membuka proses pendaftaran Bakal Calon.
“ Hingga saat ini PAN belum menentukan sikap terkait dukungan kesalah satu calon, sebagaimana isu yang berkembang. PAN sebagai partai politik telah membentuk tim penjaringan sendiri yang beranggotakan lima orang, dan perjaringan mulai kita buka hari Senin kemarin di sekretariat PAN,”ujarnya.
Setelah penjaringan selesai, menurutnya semua berkas yang masuk, akan dikirim ke DPW untuk kemudian diusulkan ke DPP. DPP lah yang akan menentukan siapa yang akan diusung PAN. Jadi DPW tidak bisa menentukan calon yang akan diusung, semuanya tergantung DPP.
‘’Makanya saya katakan DPW akan menerima berkas dari DPD dulu untuk diverifikasi, kalau tidak mendaftar di PAN, bagima mau kami usulkan. Makanya, Kami anggap pendekatan yang dilakukan dengan DPW illegal, karena diluar mekanisme partai. Calon yang tanpa melalui proses penjaringan, bisa digugurkan,”urainya.
Dirinyapun dengan tegas menyatakan kalau proses dan mekanisme yang sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) yang sudah final, maka seluruh proses yang dilakukan tersebut akan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
” Saya tetap mengaju ke aturan dan mekanisme yang ada di Partai, Jadi kalau sudah dilakukan sesuai dengan aturan partai maka saya akan mempertangung jawabkan baik itu secara moril maupun hukum ” demikian Umar Mansyur (K-AS)
Komentar