Terkait ADD, FK2D Minta Pemda KSB Patuhi Aturan

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Menyusul penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, FPKD merasa tidak mengakomodir Aturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Membuat Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Sumbawa Barat Geram dengan sikap pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, ADD yang dihajatkan untuk kepentingan Pemerintah Desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan amanat Konstitusi.

Ketua FK2D  Sumbawa Barat, Lukmanul Hakim, SP kepada wartawan media ini mengungkapkan,ADD merupakan hak mutlak Desa yang semestinya harus diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku.

Pihaknya, bahkan mengakui telah melayangkan Surat kepada Bupati KSB dan Ketua DPRD untuk mempertanyakan masalah penetapan pengalokasian ADD yang tidak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Kami sudah menyurati Bupati dan Ketua DPRD meminta agar kebijakan tentang alokasi ADD ditinjau kembali dan harus disesuaikan dengan ketentuan undang-undang desa yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 ,” ungkapnya Kemarin.

Menurutnya, UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut secara jelas dan detail mengatur bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan ADD sebesar 10 persen dari total nilai Dana Alokasi Umum (DAU) dan itu merupakan hak Pemerintah Desa yang sudah jelas diamanatkan oleh konstitusi.

” Jadi 10 persen itu wajib hukumnya pemerintah daerah mengalokasikan ADD dari total DAU yang masuk ke Pemerintah Daerah ” timpalnya.

Sementara berdasarkan perhitungan Pihaknya dalam hal ini FK2D , dengan total sebesar Rp 18,7 miliar ADD yang dianggarkan Pemerintah Daerah di APBD 2015 hanya setara dengan 4 persen dari total nilai Dana Alokasi Umum sementera di Undang-Undang mengisyatakan 10 persen . Sedangkan 6 persen sisanya dialihkan ke fisik.

“Karena itu dalam surat yang kami sampaikan, kami mendesak pemerintah daerah untuk  memenuhi hak desa sebesar 10 persen dari nilai DAU,” tegasnya.

Selain itu, FK2D, lanjutnya, juga mendesak agar petunjuk tekhnis operasional ADD disesuaikan dengan kebutuhan desa, serta meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan Daerah (DPPKD) untuk melakukan singkronisasi analisa dalam penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga Desa tidak dirugikan dalam hal ini.

Akibatnya kebijakan Pemerintah Daerah tersebut dirasakan dapat merugikan Desa karena Hak Desa tidak terpenuhi berdasarkan Peraturan yang berlaku.

“Tidak ada tawar menawar karena ini amanat undang –undang desa. ADD sekarang  sangat tidak sebanding dengan yang seharusnya diterima desa, jadi kami minta Pemerinta Daerah dalam hal ini BPMPD dan DPPKD untuk mengkaji ulang penetapan ADD ” pintanya.

Menyikapi persoalan tersebut, secara terpisah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sumbawa Barat, Ibrahim, S.Sos menegaskan, bahwa seluruh mekanisme aturan tetap menjadi acuan dalam  penetapan besaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan menclaim bahwa sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah daerah dalam penetapan ADD mengacu pada ketentuan seperti yang diatur perundang-undangan, jadi aturan itu tetap menjadi acuan ” ungkapnya singkat (K-AS)

Komentar