Sejumlah KUD Dan UD Belum Kembalikan Anggaran HDG

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Menyusul anjloknya harga gabah membuat sejumlah petani harus bersabar. Kendati Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Pengamanan Harga Dasar Gabah (HDG) pada tahun 2013 lalu, tapi sampai saat ini masih banyak Usaha Dagang (UD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang belum mengembalikan Dana Harga Dasar Gabah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Sumbawa Barat.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Sumbawa Barat, Ir. Lalu Azhar membenarkan bahwa sejumlah UD dan KUD yang diberikan kepercayaan untuk mengelolah Anggaran tersebut belum mengembalikan. Kendati demikian pihaknya sudah melakukan segala bentuk upaya untuk anggaran tersebut bisa dikembalikan.

” Ada 6 Koperasi Unit Desa (KUD) dan 9 Usaha Dagang yang diberikan bantuan Anggaran Pengamanan Harga Dasar Gabah. Jadi itu yang akan kami upayakan untuk segera di kembalikan ” ungkapnya diruang kerjanya (25/03).

Lebih lanjut Lalu Azhar sapaan akrabnya, jumlah anggaran yang digelontorkan ke sejumlah KUD dan UD tersebut berjumlah RP. 2,5 milyar dan anggaran tersebut diberikan pada tahun 2013 lalu tapi sampai saat ini belum semua KUD dan UD tersebut mengembalikan bahkan ada juga yang belum sama sekali.

Dijelaskannya, dari 6 KUD dan 9 UD tersebut  Ada 2 Koperasi / KUD dan 3 UD yang belum mengembalikan sama sekali anggaran tersebut , tapi itu terus kami lakukan penagihan untuk segera dikembalikan, dari sejumlah KUD dan UD tersebut sudah menanda tangani Surat Pernyataan untuk siap membayar , kendati demikian kalau hal tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan. Maka pihaknya akan melakukan pelelangan jaminan yang sudah diagunkan dan itu salah satu upaya yang dilakukan pihaknya.

” Salah satu upaya yang akan kami lakukan itu adalah melelang jaminan sertifikat yang diagunkan kepada Bank, dan itu sudah kami lakukan kordinasi, apabila itu tidak dikembalikan ” tandasnya.

Dari jumlah anggaran RP. 2,5 milyar yang digelontorkan tersebut lanjutnya, ada sekitar Rp. 1,1 milyar yang belum dikembalikan, dan yang sudah dikembalikan baru Rp. 1,4 milyar.

Adapun beberapa Koperasi / KUD itu yang belum sama sekali mengembalikan adalah KSU Panser sebesar Rp. 100 juta , KSU Olat Kapuri sebesar Rp. 100 juta sedangkan untuk Usaha Dagang ( UD ) yang belum sama sekali mengembalikan adalah UD Populer sebesar Rp. 350 juta , UD Rizagistha sebesar Rp. 75 juta dan UD Elza Mandiri sebesar Rp. 100 juta.

” Semua UD dan KUD itu yang belum sama sekali akan terus ditagih dan kalau itupun tidak dibayar maka jaminan yang akan dilelang sesuai dengan aturan yang berlaku ” pungkasnya.

Seperti diketahui, Harga Dasar Gabah tersebut digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Sumbawa Barat untuk kepentingan para petani ketika harga gabah anjlok, namun anggaran tersebut diduga digunakan untuk kepentingan lain. Sehingga saat ini sejumlah petani harus sabar dengan kondisi tersebut.

Pemerintah berdalih belum bisa memberikan Pengamanan Harga Gabah dikarenakan sejumlah UD dan KUD yang diberikan anggaran tersebut pada tahun 2013 itu belum mengembalikan secara utuh. (K-AS)

iklan

Komentar