Giliran Pejabat KSB Diperiksa Polisi Terkait PT. Wirata Karya

 

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Setelah Sekretaris Daerah Sumbawa Barat diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Sumbawa Barat pada Senin (23/03), kini giliran sejumlah pejabat lainnya, diantaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KSB, Dr. Amri Rahman,M.Si, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPT), Drs. Hajamuddin, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, H. Taufiqurrahman,  dan Kepala Desa Kertasari Burhanuddin serta pihak PT. Wirata Karya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari LSM terkait dengan sejumlah Ijin PT. Wirata Karya yang di duga kuat ilegal

Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik, M.Si membenarkan bahwa telah memeriksa sejumlah pejabat tersebut dan Kepala Desa Kertasari terkait dengan ijin atau investasi perusahaan PT. Wirata Karya yang saat ini sudah diberikan Police Line.

” Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang pejabat tersebut dan Kepala Desa Kertasari , sebelumnya Sekda Sumbawa Barat diperiksa terlebih dahulu ” ungkapnya kemarin ketika dikonfirmasi oleh sejumlah awak media.

Lebih lanjut Teddy sapaan akrab Kapolres ini, saat ini pihaknya sedang memintai keterangan kepada perusahaan PT. Wirata Karya. Pemeriksaan terhadap Sejumlah pejabat tersebut termasuk Sekretaris Daerah KSB dan pihak perusahaan tersebut diperiksa masih sebatas sebagai saksi dan hanya dimintai keterangannya sesuai dengan perannya masing – masing .

Pemeriksaan sendiri dilakukan berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Adapun dugaan pelanggaran terhadap  Undang-Undang Nomor  32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup pasal 111 yang intinya menjelaskan terkait sangsi pidana terhadap  pemberi Ijin atau pejabat berwewenang, kawasan tanpa Izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) .

Sejumlah pejabat tersebut dicecar dengan beberapa pertanyaan dengan jumlah pertanyaan dan durasi waktu yang berbeda.
” Yang jelas jumlah pertanyaan itu berbeda, kalau Kepala BPMPT dicecar dengan 20 pertanyaan ” timpalnya.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pejabat tersebut penyidik belum menyimpulkan ini masih sebatas pemanggilan sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil guna pendalaman penyelidikan penyidik termasuk juga Sekda KSB.

Dalam pengembangan kasus ini tambahnya, masih ada juga pihak yang akan dimintai keterangannya termasuk Kepala BLH, serta salah seorang anggota DPRD KSB, Andy Laweng, SH dan warga masyarkat pemilik lahan tersebut.

Ketika ditanya kapan kasus tersebut akan ditetapkan tersangka, Perwira yang dikenal dekat dengan wartawan ini pun menyatakan kasus ini masih tetap berlanjut dan terkait dengan penentuan tersangka belum sampai ke tahap tersebut.

” Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan belum bisa dipastikan kapan akan ditetapkan tersangka karena itu ada mekanisme aturan yang harus dijalankan terlebih dahulu  ” timpalnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Sumbawa Barat DR. Ir. W. Musyafirin,MM diperiksa penyidik polres setempat selama 2,5 jam dan dicecar pertanyaan sebanyak 35 pertanyaan.

Pemanggilan tersebut diduga telah melanggar Undang – Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup pasal 111 yang intinya pada pasal tersebut menjelaskan , pemberi Ijin atau pejabat berwewenang, atas pemberian ijin dimintai pertanggung jawaban jika ada pengerusakan lingkungan, kawasan tanpa izin AMDAL. Pasal tersebut juga mengatur sangsi pidana berupa ancaman 3 tahun penjara, bagi mereka yang terbukti bertanggung jawab mengeluarkan ijin tersebut. (K-As)

Komentar