Sumbawa Barat, Kabar NTB – Kasus honorarium tim kordinasi program rumah tidak layak huni (Bedah Rumah ) tahun anggaran 2012 lalu ternyata masih menyisakan persoalan baru.
Pasalnya, paska di tetapkannya HND sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian ternyata polisi masih mendalami pengembangan kasus tersebut bahkan penyidik dari Kepolisian Resort Sumbawa Barat telah memeriksa 9 Kepala Desa dan 9 Sekretaris Desa se – Kecamatan Brang Rea termasuk Kepala Desa yang sudah tidak lagi menjabat .Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Mapolsek Brang Rea (30/03) lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Brang Rea, IPDA Ruslan Toyib ketika di mintai Keterangannya terkait pemeriksaan tersebut, membenarkan bahwa ada pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa dan Sekdes di Kecamatan Brang Rea.
Kendati demikian dirinyapun tidak mengetahui secara detail terkait persoalan tersebut bahkan dirinya mengakui bahwa Mapolsek yang dipimpinya hanya dijadikan tempat untuk pemeriksaan saja.
” Ya benar memang ada pemeriksaan terhadap seluruh Kepala Desa se Kecamatan Brang rea, tapi kami tidak mengetahui secara detail terkait dengan perkembangan kasusnya, pihak polrest hanya meminjamkan tempat saja ” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Resort Sumbawa Barat, AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.Ik, M.Si kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya belum lama ini membenarkan ada pemeriksaan terhadap Kepala Desa di wilayah Kecamatan Brang Rea.
Pemeriksaan itu sendiri berdasarkan dari hasil penyidikan dan pendalaman kasus yang terjadi di Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa dalam program Bedah Rumah tahun anggaran 2012.
” Ini hanya pendalaman kasus dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut ” ungkapnya.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya lanjutnya, pihaknya sudah memeriksa 54 desa dan Kelurahan untuk dimintai keterangannya, dari hasil tersebut baru hanya HND itu saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ini adalah langkah maju dalam penuntasan kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa tersebut, dikatakannya merupakan bagian dari pendalaman dan dari hasil tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
” Calon tersangka itu sendiri sudah kami kantongi dan itu sudah mengarah ke 2 orang yaitu mantan bendahara BPMPD dan mantan kaban BPMPD ” tandasnya.
Lebih lanjut Teddy saapan akrab perwira yang murah senyum ini, dari hasil pendalaman itu kedua calon tersangka baru tersebut memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pencairan dana tersebut.
” Yang jelas semua proses itu tidak lepas dari tanda tangan bendahara sebagai pengontrol keuangan dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Kepala Badan ” katanya.
Dijelaskannya, kedua calon tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda dan itu tergantung dari kapasitas jabatan calon tersangka tersebut dan kedua calon tersangka memiliki andil besar dalam proses pencairan dana Honorariun tersebut. Ketika ditanya , kapan akan ditetapkan menjadi tersangka, ia menjelaskan proses ini masih dilakukan pendalaman , dan memang belum bisa dipastikan tentang penetapan tersangkanya.
” Proses ini harus jalan dulu, karena kami juga berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada sehingga penetapan tersangka belum bisa ditetapkan, kalau semua proses ini selesai baru bisa kami sampaikan ke teman – teman media ” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus honororium tim koordinasi pada program rumah tidak layak huni tahun anggaran 2012 di duga telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp. 681 juta lebih. (K-As)
Komentar