Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Labuan Badas meringkus dua pemuda yang diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Dusun Kauman Desa Labuhan Sumbawa pada Jumat siang (10/04/2026).
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GE (21), seorang pegawai koperasi asal Kecamatan Alas yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, serta HS (21), warga setempat di Dusun Kauman.
Kapolsek Labuan Badas Iptu Eko Riyono menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena salah satu kamar kos di lokasi tersebut sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkusan rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong) serta alat bukti terkait lainnya.
Usai penggeledahan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Labuan Badas untuk menjalani introgasi awal guna mendalami asal-usul barang haram tersebut. “Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Sumbawa untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Hal ini menjadi kunci penting dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan bersih dari pengaruh narkotika di wilayah hukum Polres Sumbawa. (JK)







