Sumbawa, KabarNTB – Bentrokan akibat sengketa tanah seluas 32 meter persegi yang berlokasi di Labuhan Sumbawa terjadi siang tadi di wilayah setempat, Selasa (7/4).Keputusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat tidak diterima oleh pihak tergugat.
Bentrokan pun tak bisa dihindari karena kedua kubu merasa emosi dan nyaris menelan korban, beruntung dalam bentrokan ini tidak meluas karena kesigapan pihak berwajib dalam hal ini babinsa dan Pos Pol polisi Labuhan Sumbawa.
Pihak tergugat merasa dirugikan akibat keputusan pengadilan tersebut, kepada wartawan media ini Abdul Halim mengaku akan melakukan banding terhadap keputusan pengadilan tersebut.
“ Kami merasa memiliki hak atas tanah tersebut lantaran kami memiliki sertifikat tanah lengkap berikut akte jual beli, kami sangat keberatan atas masalah ini dan kami siap banding, sebelumnya masalah ini sejak tahun 2010 sudah kami laporkan kepada polisi berkali kali namun tidak ditindak lanjuti, dan kami menyayangkan kejadian ini,”tandas Abdul Halim.(KY)
Komentar