Sumbawa Barat, KabarNTB – Umar Mansyur mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumbawa Barat, oleh DPW PAN Nusa Tenggara Barat.
Dalam pernyataan resmi yang diterima, Umar menyatakan, pernyataan ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar, seperti dilansir media yang menyatakan dirinya telah dipecat sebagai ketua DPD PAN Sumbawa Barat adalah pernyataan keliru. Alasannya, baik surat keputusan (SK) pemecatan maupun SK tentang musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) untuk mengganti kepengursan DPD PAN Sumbawa Barat, cacat hukum.
“Kedua SK itu cacat secara formil maupun materiil, karena sesuai AD/ART partai, DPW tidak berhak memecat ketua DPD. Ketua DPD dipilih dalam Musyawarah Daerah oleh pengurus. Jadi mekanisme pemberhentian ketua DPD juga harus seperti itu. Karenanya SK tersebut batal dengan sendirinya, sehingga pemecatan saya maupun Musdalub tidak pernah ada,” sebut Umar.
Umar juga menyindir pernyataan Muazzim Akbar bahwa kedua SK tersebut tidak bisa digugat di pengadilan. Ia menyebut, jika sudah ada keputusan mahkamah partai tentang perselisihan di internal yang merugikan salah satu pihak, maka SK itu bisa digugat di pengadilan.
“Aturan dari mana kalau sudah ditangani mahkamah partai tidak bisa digugat ke pengadilan ?, lihat saja kasus Golkar. Jangan mempertontonkan kebodohan didepan publik. Saya sarankan Muazzim belajar hukum dulu sebelum bicara,” sindirinya.
Ia menegaskan, sejauh ini, mahkamah partai belum menanggapi perselisihan tersebut meski dirinya sudah mengirimkan surat pengaduan resmi. Artinya, kata dia, pemecatan yang dilakukan Muazzim Akbar terhadap dirinya, tidak pernah ada.
“Kalau dikatakan ada surat persetujuan atau dukungan dari DPP tentang pemecatan itu, saya tantang Muazzim untuk menunjukkan surat tersebut. Kalau tidak bisa ditunjukkan berarti dia bohong,” tuding Umar.
Atas kondisi tersebut, lanjut Umar, maka kepengurusan DPD PAN Sumbawa Barat hasil Musdalub yang diketuai Syaeful Islam adalah cacat hukum dan tidak tidak punya pijakan hukum yang kuat. Kepengurusan tersebut, kata dia, adalah rekayasa Muazzim Akbar yang kuat dugaan dibentuk untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu Umar mengingatkan komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berhati-hati jika nantinya kepengurusan versi Musdalub itu mendaftarkan calon di Pilkada Sumbawa Barat.
“KPU harus berhati-hati, karena masalah ini belum selesai dan yang perlu diketahui sampai saat ini DPP PAN belum ada sikap,” tegas Umar.
Umar dipecat sebagai ketua DPD PAN Sumbawa Barat sesuai surat keputusan DPW PAN NTB Nomor : PAN/15/A/Kpts/K-S/01/III /2015 tertanggal 11 maret 2015. Pasca terbitnya SK tersebut, DPW PAN NTB langsung menggelar Musdalub di Mataram pada pekan lalu dan memilih Syaeful Islam sebagai ketua DPD PAN pengganti Umar.(K-Ar)
Komentar