Mataram, KabarNTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menetapkan dua tersangka dalam kisruh amuk massa yang terjadi di Taliwang pecan lalu.
Ps.Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti kepada media ini, Senin (25/5) menegaskan mereka tersangka baru ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda NTB.
Menurutnya barang bukti terhadap dua tersangka yang belum disebutkan namanya ini, yakni berupa pecahan kaca, batu dan rekaman serta saksi.
Dua tersangka baru ini merupakan gerbong kedua dan ketiga yang diangkut dari Mapolres KSB untuk diperiksa dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya gerbong pertama 13 orang diperiksa, 10 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian gerbong kedua 6 orang dan gerbong ketiga kembali 3 orang diperiksa, dari gerbong kedua dan ketiga tersebut yang berjumlah keseluruhan 9 orang, 2 diantaranya ditetapkan sbg tersangka.
“ Dua tersangka ini dijerat pasal KUHP yang berkaitan dengan pengrusakan fasilitas umum, dan penghasutan, sementara sisa yang telah diperiksa kali ini sudah dipulangkan, dan tidak menutup kemungkinan Polisi akan kembali periksa beberapa orang berikutnya berdasarkan pengembangan kasus ini,”demikian Kata Tri Budi Pangastuti.
Sementara itu terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya, Baharuddin warga Pakirum, Polda menurut Tri Budi terus memburu pelaku dan melakukan pemeriksaan, sembari menunggu hasil uji lab terhadap peluru dan senjata yang digunakan pelaku.(K-Iir)
Komentar