Mataram, KabarNTB – Kepolisian Daerah Nusa Tengga Barat, akhirnya menetapkan 10 tersangka dalam kisruh amuk massa yang terjadi di Taliwang belum lama ini.Sebelumnya Polisi menahanan 13 tersangka, namun setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tiga nama diantaranya dibebaskan lantaran tidak cukup bukti.
“ Setelah mengumpulkan bukti diantaranya, rekaman, batu dan alat lainnya serta keterangan saksi, dari 13 nama yang ditahan sebelumnya 10 resmi disangkakan dan kini ditahan di Mapolda NTB,” ujar Ps.Kabid Humas polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti kepada media ini, Kamis (21/5).
Dijelaskan Tri, 10 tersangka ini 9 diantaranya disangkakan bervariatif, diantaranya dijerat KUHP pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama dengan ancaman hukuman 5.6 tahun, dan pasal 408 pengrusakan fasilitas umum dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Sedangkan 1 tersangka lainnya dijerat pasal 45 undang – undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang provokasi lewat media social dengan ancaman 5.6 tahun penjara.
Polisi dijelaskan Tri, terus bekerja mengungkap kasus ini baik yang diduga melakukan provokasi melalui media social maupun yang terlibat dalam pengrusakan secara pribadi maupun bersama sama.
“ Tidak menutup kemungkinan kita akan kembali memanggil tersangka lainnya, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya,” demikian Kata Tri Budi Pangastuti.
Seperti diinformasikan media sebelumnya, kisruh amuk massa yang terjadi di Taliwang selama tiga hari akhir pecan lalu terjadi, akibat kemarahan public yang dipicu kaburnya Ersan Munaf dari tahanan Polres KSB, Ersan merupakan ayah dari tersangka JJ yang diduga juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis bocah IM pecan sebelumnya.(K-Ir).
Berikut Inisial Nama 10 Tersangka :
- SM (Taliwang)
- HSS (Taliwang)
- HT (Wonosobo)
- JUN (Brang Rea)
- SUP (Taliwang)
- HIH (Brebes)
- AAB (Taliwang)
- AF (Taliwang)
- KAM (Taliwang)
- JAN (Taliwang)
3 Yang Dibebaskan :
- WHM (Taliwang)
- IST (Taliwang)
- SUK (Taliwang)
Komentar