Polisi Minta Bantuan Newmont Lacak Ersan

Mataram, KabarNTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terus memburu dan melacak keberadaan Ersan Munaf (57) saksi yang diduga juga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis bocah (IM) Kamis  pecan lalu.

Ersan Munaf sebelumnya telah diamankan Polres Sumbawa Barat, namun kabur dari tahanan dan menyebabkan terjadi amuk massa di Taliwang yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas public.

Ps. Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti kepada media ini, Kamis (21/5) menegaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai instansi, jajaran kepolisian dan juga PT.Newmont Nusa Tenggara tempat dimana Ersan bekerja selama ini, untuk mengumpulkan sejumlah data guna mengungkap keberadaannya.

“ Ya dari awal kami juga sudah minta keterangan berbagai pihak termasuk Newmont tentang Ersan, dan memang diakui yang bersangkutan bekerja disitu,”katanya.

Lebih lanjut dikatakan Tri Budi Pangastuti, polisi terus melakukan pendeteksian, pelacakan dan pengumpulan saksi guna mengejar posisi Ersan, saat ini menurutnya sudah ada titik terang tentang keberadaan Ersan, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penahanan.

“ Kita sudah ketahui posisi keberadaannya, dan kasus ini akan diambil alih Polda guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya.

Menurut keterangan polisi sebelumnya,  berdasarkan pengakuan tersangka JJ, bahwa pembunuhan terhadap bocah IM dilakukannya sendiri, namun demikian polisi ditegaskan Tri Budi Pangastuti, terus berusaha keras melakukan pencarian terhadap Ersan, selain memuaskan public juga pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkapkan kejadian sebenanrnya, dan tidak menutup kemungkinan Ersan ditetapkan sebagai tersangka.

Dibagian akhir, Tri Budi Pangastuti menghimbau masyarakat agar jangan mudah terhasut, dan terprovokasi atas kejadian ini.

“ Kalau ada hal yang dibicarakan sebaiknya dimusyawarakan terlebih dahulu, jangan sampai merugikan diri sendiri, orang lain dan masyarakat umum, percayakan semua proses hukum kasus ini akan berjalan seadil adilnya,”demikian Tri Budi Pangastuti.(K-Ir)

 

Komentar