Sumbawa Barat, KabarNTB – Pasca Proses pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2015-2016 yang dilakukan oleh Pekerja dan Management Perusahaan deadlock yang dilakukan melalui proses yang panjang.
Namun, tidak mengahasilkan kesepakatan dari beberapa kali pertemuan tersebut . akibatnya Jum’at (1/5) pukul 00:00 dini hari lalu pihak serikat lakukan aksi mogok kerja yang berlangsung di arel kerja PT NNT.
Ketua PUK Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa Yoesrawan Galank,yang dikonfirmasi wartawan media ini, membenarkan telah terjadi aksi mogok kerja pada hari Jum’at (1/5) tepatnya pada hari Buruh Internasionl , dilakukannya mogok kerja tersebut karena pihak management perusahaan tidak mengakomodir apa yang menjadi tawaran pihak serikat pekerja dalam pembahasan Perjanian Kerja Bersama (PKB).
” Kami lakukan aksi mogok kerja tersebut karena belum ada kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan Pihak Management terkait dengan PKB ” ungkapnya.
Lebih lanjut Galank sapaan akrabnya, diakuinya Meski pada hari ini minggu (3/5) pihaknya telah menghentikan sementara aksi mogok tersebut, hal ini dilakukan menyusul dengan adanya
permintaan dari para pekerja ditempat itu, dan bukan atas kehendak management perusahaan akan tetapi murni dari pekerja itu sendiri,
“Ya pemberhentian sementara tersebut bukan berarti aksi ini akan berakhir, selagi belum ada kesepakatan yang buat antara managemen dan pihak pekerja karena kami sampai saat ini belum mencabut laporan mogok kerja tersebut,,” tandasnya.
Dijelaskanya ,Pihaknya untuk saat ini masih menunggu niat baik dari pihak management, meski demikian pihak pekerja tetap akan menawarkan apa yang sudah dibahas dalam pertemuan-pertemuan dengan pihak management.
“Pekerja sampai saat ini masih menolak tawaran dari perusahaan, dan ini yang akan kita bicarkan dalam ruang runding lanjutan dengan pihak Perusahaan, “ pungkasnya.
Menurutnya , aksi mogok tersebut akan dilakukan pihaknya selama 30 hari, sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan pihaknya kepada management perusahaan maupun pihak-pihak terkait lainnya,
“Jadi aksi ini akan tetap dilakukan kapan saja selama tenggang waktu 30 hari , dan selama pemberitahuan itu belum dicabut dan tetap berlaku hingga 30 mei mendatang, kalau itu dicabut berarti aksi ini akan berakhir
total,” tegasnya. (K-As)
Komentar