Mataram, KabarNTB – Peran penyuluh dalam mengawal pelaksanaan pembangunan di segala bidang, khususnya dibidang pertanian, perikanan dan kehutanan sangat penting. Hal itu juga menjadi perhatian dan komitmen kuat dari pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat terkait nasib dan kesejahteraan penyuluh.
Penyataan diatas disampaikan langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. TGH. M. Zainul Majdi saat menerima kunjungan Kepala Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BKP3K) Provinsi NTB, Ir. Husnanidiaty Nurdin, M.M bersama Komisi Penyuluh Pertanian Nasional (KPPN) yang diwakili oleh Prof. Dr. Bustanul Arifin beserta 4 orang lainnya di ruang kerja gubernur, Rabu (24/06/15).
Kunjungan silaturahim ini bertujuan untuk mengkonsultasikan isi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya bagian sub urusan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kelautan dan perikanan, yang menyatakan bahwa kewenangan penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional sepenuhnya berada pada pemerintah pusat, dengan segala konsekuensi dan implikasinya.
Bustanul Arifin menyampaikan lampiran UU No. 23 mengenai pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan yang menyebutkan tiga poin penting yaitu penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional, akreditasi dan sertifikasi penyuluhan perikanan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan, seharusnya wewenang masalah perikanan tidak sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat. KPPN mengharapkan UU No. 23 Tahun 2014 dapat ditinjau kembali, mengenai status penyuluh yang ada di daerah.
Gubernur menerima dengan tangan terbuka masukan yang disampaikan oleh pihak KPPN dan BKP3K. Penyuluh, khususnya bidang perikanan , pertanian dan kelautan ini memang memiliki peran dalam memajukan pembangunan dan meningkatkan kualitas SDM yang berkecimpung di tiga bidang ini .
“Saya akan membuat surat terkait substansi dan regulasi yang nantinya akan disampaikan kepada presiden, khususnya tentang masalah nasib dan kesejahteraan penyuluh terkait UU No. 23 tahun 2014”, ujarnya.
Sementara itu, Bakorluh mengungkapkan kekhawatirannya kepada Gubernur bahwa di NTB sendiri untuk tahun 2017, banyak penyuluh yang akan pensiun dan sekitar 550 tenaga harian lepas (THL) penyuluh yang belum jelas statusnya.
“Apabila kewenangan dikembalikan lagi ke daerah, para penyuluh tidak akan kehilangan motivasi kerja, mereka akan tenang bekerja dan peningkatan kualitas produksi akan meningkat”, tegasnya.
Kedepannya peran penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan diharapkan dapat diposisikan pada posisi yang strategis di mana kelembagaan penyuluhan berada dan dapat berhubungan langsung dengan pemerintah daerah, sehingga penyelenggaraan penyuluhan ini betul-betul terkoordinir dan bisa berjalan efektif dan efisien, karena Pembangunan ketiga bidang ini merupakan bagian terpenting dari pembangunan sebagian besar daerah di Indonesia dan untukr membangunnya perlu ditunjang dengan SDM yang berkualitas.
Sumber Berita: http://www.ntbprov.go.id/berita-gubernur-ajak-perhatikan-nasib-dan-kesejahteraan-penyuluh.html#ixzz3eLwKMzFg
Komentar