Sumbawa, KabarNTB – Calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Sumbawa menurut rencana akan meninggalkan Sumbawa menuju tanah suci Mekkah besok malam, Jum’at (21/8).
Kabag Pemerintahan Setda Sumbawa, Sahabuddin, M.Si ditemui media ini diruang kerjanya tadi siang, (20/8) mengatakan CJH Sumbawa tahun ini berangkat dalam dua tahap berdasarkan kloternya masing-masing, yakni tahap pertama nanti malam sedangkan tahap kedua pada 27 Agustus mendatang.Pemerintah Kabupaten Sumbawa menurutnya, akan melepas keberangkatan CJH ini secara resmi besok malam.
“ CJH Sumbawa sebelum terbang menuju Mekkah akan menempati asrama haji terlebih dahulu di Mataram,” katanya.
Sementara itu, imigrasi kelas II A Sumbawa menyatakan dokumen keimigrasian para calon jamaah haji Kabupaten Sumbawa khususnya Paspor sebanyak 434 orang. Awalnya kuota Kabupaten Sumbawa hanya 432 orang tapi ada penambahan dua orang menjaid 434 orang.
Menurut Kepala Tata Usaha Imigrasi Sumbawa, Azizsuddin, Rabu (19/08/2015), bahwa rencananya para pemegang parpor tersebut akan diberangkat tanggal 27 Agustus di kelompok terbang (keloter) 5.
“Paspor itu sudah diambil semua oleh Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Tidak ada kendala dalam penerbitannya,” terangnya.
Aziz menambahkan, oleh Kemenag Sumbawa paspor tersebut dikumpulkan ke Kanwil Kemenag di Mataram dan Kanwil Kemenag mengurus visa para calon jamaah haji asal Sumbawa tersebut.
Terhadap Kabupaten lain di Pulau Sumbawa kata Aziz, antara lain Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan KSB, pihaknya juga sudah memberikannya kepada masing-masing kantor Kemenagnya.
“Tinggal berangkat saja paspornya sudah diberikan. Sumbawa akan gabung dengan Lombok Tengah dan Lombok Timur. Sudah ditentukan dari berangkat sampai kembalinya selama 41 hari,” ujar Aziz.
Kepala TU Imigrasi Sumbawa tersebut memaparkan, dalam hal ini Imigrasi Mataram akan memeriksa kembali dokumen keimigrasian para CJH tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Bandara Internasional Lombok (BIL), hal tersebut dilakukan karena bagian dari standar operasional prosedur yang diterapkan. Pemeriksaan dokumen keimigrasian tersebut dilakukan dua kali sebelum pemberangkatan dan sepulangnya dari luar negeri. (K-K/K-IR)
Komentar