Sumbawa Barat, Kabar NTB – Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumbawa Barat melaksanakan rekapitulasi perbaikan dukungan bagi Pasangan Calon dari jalur independent. Rekapitulasi perbaikan itu dilakukan seiring tahapan yang sudah ditentukan oleh penyelengara Pemilu tersebut.
Ketua KPUD Sumbawa Barat, Khairuddin , SE melalui Ketua Devisi Data dan Tekhnis Penyelenggara Pemilu Fahroni, SH mengungkapka, rekapitulasi perbaikan ini dilakukan setelah melalui proses yang sudah dilakukan oleh Panitia Pemungutan suara berupa verifikasi factual terkait syarat dukungan pasangan Calon dari Jalur Independent,
“ Kami (KPU.red) sudah melakukan tahapan – tahapan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana verifikasi factual terhadap pasangan calon perorangan sudah selesai dilakukan sehingga rekapitulasi mulai dari tingkat Kecamatan dan hari ini (kamis,20/8.red) adalah rekapitulasi ditingkat Kabupaten “ ungkap Fahroni kepada sejumlah wartawan seusai kegiatan Rekapitulasi di Hotel Ifa Taliwang, Kamisn (20/8).
Dijelaskanya,berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang syarat dukungan pasangan calon yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan ( Independent.red) minimal memiliki dukungan sebanyak 13.222.
Maka dari jumlah syarat dukungan yang telah diajukan oleh pasangan calon independent mulai dari tahap awal dengan jumlah dukungan yang telah diverifikasi factual sebanyak 5.796 dukungan berupa KTP yang memenuhi syarat dukungan pada saat tahap awal , sedangkan pada saat perbaikan ada sekitar 5.889 jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari total jumlah dukungan yang diajukan pada tahap perbaikan syarat dukungan,
“ Maka total syarat dukungan yang memenuhi syarat bagi calon Independent sebanyak 11.685 , maka ada kekurangan syarat dukungan yang tidak bias terpenuhi sebanyak 1.537 “ jelasnya.
Dikatakanya, Syarat dukungan Pasangan Calon perorangan tersebut sudah tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan , karena waktu yang sudah ditentukan berdasarkan tahapan yang sudah ada, syarat dukungan perbaikan tersebut sudah dimulai sejak tanggal 12 agustus sampai 16 Agustus 2015 . jadi sudah tidak ada lagi kesempatan perbaikan.
“Kekurangan 1. 537 tersebut sudah tidak bisa lagi dilakukan perbaikan, karena waktu yang sudah diberikan sudah selsai. Nanti yang pasti penetapan pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus mendatang “ pungkasnya.
Seperti diketahui, pasangan calon dari jalur independent yang mendaftar di KPUD Sumbawa Barat adalah Pasangan Kusmayadi,ST.SKM,MM dengan Drs. Khairuddin Karim,MM. Pasangan ini resmi mendaftar ke KPU setempat pada tanggal 26 Juli 2015. Paket pasangan Calon dengan jargon Koalisi Kerakyatan (K2) ini merupakan pasangan yang mendaftar paling pertama di KPUD setempat. ( K-AS )
Komentar