Sumbawa Barat, Kabar NTB – Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independent Kusmayadi , ST,SKM.MM dan Drs. Khairuddin Karim , MM yang lazim dengan jargon Koalisi Kerakyatan ( K2), resmi menolak hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat.
Dalam Surat penolakan yang ditujukan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah bernomor :010/TIM/K2/VIII/2015 langsung di tanda tangani oleh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Bakal calon bupati dari jalur independent , Kusmayadi , ST,SKM, MM ditemui di kantor Panwaslu KSB mengungkapkan, surat penolakan dan keberatan atas hasil rekapitulasi syarat dukungan pencalonan ini disampaikan ke Panwaslu dan tembusannya ke KPU KSB. Surat ini sebagai bentuk penolakan dan keberatan karena ada beberapa kejanggalan yang dirasakan merugikan pihaknya sebagai pasangan Calon yang mendaftar dari jalur independent.
“ Kami (K2.red) menolak hasil verifikasi factual karena tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan per Undang-undangan yang berlaku “ ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam PKPU nomor 9 dan 12 tahun 2015 Pasal 24 ayat 1 yang berbunyi dalam hal pendukung tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 6. PPS melakukan penelitian factual dengan cara berkordinasi dengan pasangan calon / Tim penghubung pasangan calon menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain / kelurahan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan.
“ Hal ini kami belum mendapatkan konfirmasi tentang kordinasi pendukung yang tidak ditemukan dalam bentuk data yang jelas “ katanya.
Lebih lanjut Dadi sapaan akrab Balon Bupati dari jalur independent ini, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan factor pendukung tidak ditemukan merupakan factor pengurangan pendukung terbanyak untuk pasangan perseorangan.
Untuk itu pihaknya menolak pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten karena pihaknya harus melakukan validasi pendukung yang tidak ditemukan baik secara sampel maupun total.
“ Belum lagi persoalan petugas yang langsung menyodori formulir B.3-KWK yang sudah ditulis untuk ditanda tangani oleh pendukung yang tidak menyatakan dukungan. Ini tentunya merupakan bentuk tindakan intimidasi kepada pendukung , tentu kami sangat dirugikan “ pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum KSB , Unang Silatang, mengungkapkan pihaknya tetap menerima laporan yang diajukan oleh Pasangan Calon dari jalur Perseorangan, akan tetapi semua itu pasti ada mekanisme aturan yang mengatur.
“ Kami sudah terima surat penolakan dari K2 , dan tentunya semua ini diproses dengan ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku “ ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut , Ketua KPU Sumbawa Barat, Khairuddin , SE membantah pihaknya tidak melakukan kordinasi dengan tim penghubung, bahkan pihaknya mengakui paling intens melakukan komunikasi dengan Pasangan Calon maupun Tim Penghubung dari Paket K2. Bahkan pihaknya member apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Paket K2 untuk bersurat secara resmi.
“ Kami (KPU.red) paling sering kordinasi dengan tim K2 terkait dengan verifikasi factual yang dilakukan oleh PPS dan kalau hasil pleno tersebut di Tolak kami siap menerima penolakan ataupun keberatan dan Gugatan yang dilayangkan oleh Paket K2 . ini adalah cara elegant yang dilakukan K2 ketimbang harus melakukan demonstarsi “ ungkapnya di ruang kerjanya ( 20/8). ( K-AS )
Komentar