Calon Kada Bisa Terima Sumbangan Maksimal Rp. 500 Juta

Sumbawa Barat, KabarNTB – Pasangan calon Kepala Daerah (Kada) bisa menerima sumbangan dari pihak ketiga maksimal Rp. 500 juta dari lembaga yang berbadan hukum sedangkan maksimal Rp. 50 juta dari perorangan, dalam Pilkada kali ini.

Komisioner KPU NTB, Yan Marli, S.Pd.M.Pd menegaskan, setiap sumbangan dalam bentuk barang dan jasa yang diterima pasangan calon baik dari perorangan maupun lembaga yang berbadan hukum wajib untuk dikonfersi dalam jumlah uang sesuai
dengan harga pasar yang berlaku saat ini.

“ Dan wajib hukumnya setiap pasangan calon Kada yang menerima sumbangan ini mencatat serta melaporkan ke KPU “ tandasnya.(K-As)

Komentar